Berita , Jabodetabek
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Melalui Media Elektronik, Berikut Kronologisnya Hingga Korban Rugi Rp.2,4 Miliar
Riza Marzuki
Polisi Ungkap Kasus Penipuan Melalui Media Elektronik, Berikut Kronologisnya Hingga Korban Rugi Rp.2,4 Miliar
Karena percaya, kemudian korban mengikuti permintaan dari seseorang yang mengaku dari forwarding agent, dan korban mengirimkan uang hingga mencapai jumlah Rp. 2,4 miliar secara bertahap ke beberapa rekening.
Lebih jauh Zulpan mengatakan, pelaku kasus penipuan melalui media elektronik juga memberitahu kepada korban bahwa koper yang berisi uang sudah keluar dari Bea Cukai dan dalam perjalanan untuk diantarkan ke rumah korban.
Namun di perjalanan, seseorang yang mengaku sebagai agen memberitahu kepada korban bahwa dirinya mengaku ditangkap polisi dan polisi tersebut melihat adanya koper berisi uang 2 juta USD tersebut, dan dimintai tebusan sejumlah 300 ribu US dolar.
Kemudian korban diminta kembali untuk mengirimkan sejumlah uang, namun korban tersadar bahwa ini adalah skema kasus penipuan melalui media elektronik.
“Di sini korban mulai sadar penipuan yang dialaminya, kemudian lapor ke polisi, sehingga dilakukan upaya-upaya hukum penyelidikan hingga penangkapan. Kedua orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Atas kasus penipuan melalui media elektronik tersebut, penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pas Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun atau denda Rp1 miliar.
Para tersangka kasus penipuan melalui media elektronik juga dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU tentang TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar serta dikenakan Pasal 378 pidana dengan ancamanpaling lama 4 tahun penjara.****