Berita

Polisi Tangkap Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone, Keduanya Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan Iphone
Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan Iphone dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara. (Foto: instagram/divisihumaspolri)

HARIANE - Baru-baru ini polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone yang telah meresahkan banyak korbannya.

Sebelumnya telah terjadi kasus penipuan dan penggelapan uang dari terduga Rihana dan Rihani hingga puluhan miliar.

Kedua pelaku kini sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari ini, 4 Juli 2023 di Tangerang Selatan.

Polisi Tangkap Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone di Tangerang

Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone
Kedua pelaku penipuan dan penggelapan uang. (Foto: instagram/divisihumaspolri)

Dikutip dari akun Instagram @ditreskrimum_pmj yang mengungkapkan bahwa polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone di sebuah apartement.

"Si kembar yang menjadi tersangka kasus penipuan jual-beli iPhone, yaitu Rihana-Rihani akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Apartemen wilayah Serpong, Tangerang Selatan," tulis akun tersebut pada keterangan sebuah unggahannya.

Sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, kedua pelaku sempat beberapa kali kabur ke beberapa daerah seperti Cilegon, Yogyakarta, Surabaya dan Bali.

Mereka juga menggunakan identitas palsu yaitu identitas milik sang supir pribadinya untuk berpindah-pindah tempat.

Selain itu, kedua pelaku juga sering mengganti nomor ponselnya serta ponselnya agar IMEI milik pelaku tidak dapat terlacak.

Selama ini juga pelaku melakukan transaksi tarik tunai melalui ATM agar transaksi rekening tidak terlihat.

Tetapi, berdasarkan informasi terakhir yang didapatkan, rekening bank milik para pelaku berhasil diblokir oleh PPTK yang didalamnya berisikan nominal transaksi sebesar Rp. 86 miliar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB