Berita

Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Begini Penjelasan Kepala Satlantas Polrestabes Makassar

profile picture Tri Lestari
Tri Lestari
Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Begini Penjelasan Kepala Satlantas Polrestabes Makassar
Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar. (Ilustrasi: NTMC Polri)
HARIANE – Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar berikut ini akan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai peraturan terbaru yang dikeluarkan Polrestabes Makassar.
Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar ini disampaikan langsung oleh Kepala Satlantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda.
Berikut informasi lengkap mengenai alasan sepeda listrik dilarang di Makassar, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada Selasa, 12 Juli 2022.

Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar

BACA JUGA : Jangan Lagi Stut Motor, Begini Cara Benar Derek Motor yang Mogok Dengan Lebih Aman dan Nyaman
Dilansir dari laman portal resmi NTMC Polri, dapat diketahui bahwa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan telah mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum.
Selain mengeluarkan larangan terhadap masyarakat, Satlantas juga telah mengimbau kepada para distributor agar tidak lagi menjual kendaraan tersebut.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ucap Kasatlantas Polrestabes Makassar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa alasan larangan tersebut karena kendaraan itu tidak memiliki sertifikasi keselamatan.
Seperti yang disampakan olehnya bahwa saat ini ada dua tipe sepeda motor listrik dan sepeda listrik yang dipasarkan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 disebutkan bahwa kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan maksimal kecepatan 25 km.
“Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan oleh anak sekolah, tida menggunakan helm dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” jelas Zulanda.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Lebak Mei 2024, Hadir di 4 Lokasi

Jadwal SIM Keliling Lebak Mei 2024, Hadir di 4 Lokasi

Sabtu, 04 Mei 2024 11:44 WIB
Jadwal KRL Bogor Depok 4-8 Mei 2024, Beroperasi dari Pagi-Malam

Jadwal KRL Bogor Depok 4-8 Mei 2024, Beroperasi dari Pagi-Malam

Sabtu, 04 Mei 2024 11:31 WIB
Jadwal SIM Keliling Surabaya 4-16 Mei 2024, Cek Lokasi Hari Ini

Jadwal SIM Keliling Surabaya 4-16 Mei 2024, Cek Lokasi Hari Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 11:02 WIB
Temui Bupati, Komunitas UMKM Korban Covid-19 Gunungkidul Ingin Agunannya Tidak Dilelang

Temui Bupati, Komunitas UMKM Korban Covid-19 Gunungkidul Ingin Agunannya Tidak Dilelang

Sabtu, 04 Mei 2024 11:02 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Turun Lagi, Investor Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Turun Lagi, Investor Cek ...

Sabtu, 04 Mei 2024 09:48 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Naik atau Turun? Pembeli ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 4 Mei 2024 Naik atau Turun? Pembeli ...

Sabtu, 04 Mei 2024 09:47 WIB
Pendaftaran Panwascam di Kulon Progo, Bawaslu Hanya Buka untuk Tiga Kecamatan Ini

Pendaftaran Panwascam di Kulon Progo, Bawaslu Hanya Buka untuk Tiga Kecamatan Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 09:27 WIB
Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Kedua, Akankah Jadi Debut Pertama Ferxic ...

Jadwal MPL ID S13 Week 7 Hari Kedua, Akankah Jadi Debut Pertama Ferxic ...

Sabtu, 04 Mei 2024 09:19 WIB
Ferxic Comeback di MPL ID S13, Gantikan Salah Satu Midlaner RRQ Hoshi

Ferxic Comeback di MPL ID S13, Gantikan Salah Satu Midlaner RRQ Hoshi

Sabtu, 04 Mei 2024 08:59 WIB
Kecelakaan Bus vs Truk di Kulon Progo Hari Ini, Dua Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Bus vs Truk di Kulon Progo Hari Ini, Dua Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 04 Mei 2024 08:46 WIB