Berita
Alasan Sepeda Listrik Dilarang di Makassar, Begini Penjelasan Kepala Satlantas Polrestabes Makassar
Tri Lestari
Alasan sepeda listrik dilarang di Makassar. (Ilustrasi: NTMC Polri)
Ia juga menyampaikan bahwa sepeda listrik seharusnya digunakan di lingkungan kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah atau di area sirkuit.
Hal ini akan menjadi masalah saat sepeda listrik digunakan di jalan raya atau umum karena akan sangat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lainnya.
Selanjutnya, ia juga memberikan penjelasan terkait sanksi yang akan diterima bila melanggar peraturan tersebut.
BACA JUGA : Apakah Stut Motor Bisa Ditilang Polisi? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di Pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi penjual sepeda memakai tenaga listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor secara ilegal,” tegasnya. Demikian informasi mengenai alasan sepeda listrik dilarang di Makassar berdasarkan keterangan dari Kasatlantas Polrestabes Makassar. ****