Berita , Nasional

Aturan Pengadaan PPPK Guru 2022 Terbaru, Tenaga Honorer Jadi Pelamar Prioritas?

profile picture Yuni Sita Kusrini
Yuni Sita Kusrini
Aturan Pengadaan PPPK Guru 2022 Terbaru, Tenaga Honorer Jadi Pelamar Prioritas?
Aturan pengadaan PPPK Guru 2022 terbaru yang perlu diketahui khususnya para tenaga honorer. (Foto : Instagram/kemenpanrb)
HARIANE - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) sampai saat ini belum ada jadwal resminya namun informasi terkait aturan pengadaan PPPK Guru 2022 terbaru sudah dikeluarkan.
Berdasarkan informasi tersebut aturan pengadaan PPPK Guru 2022 terbaru memiliki beberapa perbedaan dari aturan pengadaan PPPK Guru tahun sebelumnya.

Aturan pengadaan PPPK Guru 2022 terbaru ini diatur oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

BACA JUGA : Beredar Informasi Hoax Seleksi Guru ASN PPPK, Kemendikbud Ristek : Sedang Dalam Finalisasi Permenpan
Kemenpan RB mengunggah informasi pada Selasa, 21 Juni 2022 di Instagram (@kemenpanrb) mengenai aturan terbaru pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022. Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022.

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2022

Kriteria pelamar dibagi menjadi dua yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas dibagi mejadi tiga tingkatan.
Prioritas pertama,Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) guru tahun 2021 tetapi belum mendapat formasi.
Prioritas kedua, THK-II.
Prioritas ketiga, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sedangkan pelamar umum adalah lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan pelamar terdaftar di Dapodik.

Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2022

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB