Berita , Nasional
Aturan Pengadaan PPPK Guru 2022 Terbaru, Tenaga Honorer Jadi Pelamar Prioritas?
Yuni Sita Kusrini
Aturan pengadaan PPPK Guru 2022 terbaru yang perlu diketahui khususnya para tenaga honorer. (Foto : Instagram/kemenpanrb)
Seleksi kompetensi pada pelamar prioritas yakni :
- Untuk pelamar prioritas pertama menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
- Untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Seleksi kompetensi untuk pelamar umum ketentuannya sebagai berikut :
1. Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK).
2. Peserta dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah di Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
3. Peserta dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.
4. Nilai Ambang Batas dibagi menjadi tiga seleksi yakni seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kutural serta seleksi wawancara.
Ketentuan penambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear dan 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.
BACA JUGA : Fenomena Pengunduran Diri CPNS dan PPPK Menurut Guru Besar Universitas Airlangga