Artikel

Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
HARIANE – Biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB sebaiknya diketahui bagi pemilik motor atau mobil yang gemar melakukan modifikasi pada body kendaraan.
Biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB juga terbilang murah dan prosesnya mudah. Hanya saja ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diketahui.
Lantas apa saja syarat dan berapa biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB untuk mobil dan motor? Berikut ulasan selengkapnya.

Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

tilang manual kembali berlaku
Alasan tilang manual kembali berlaku. (Freepik/storyset)
Bagi sebagian orang, memiliki kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa supaya memiliki tampilan yang berbeda serta kekinian menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
Salah satu cara memodifikasi kendaraan yang kerap kali dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu mengganti warna asli kendaraan.
Sayangnya hanya sedikit yang tahu kalau mengganti warna asli kendaraan harus dibarengi dengan penggantian keterangan warna di STNK dan BPKB.
Apabila ada yang nekat mengganti warna asli kendaraan tapi tidak mengganti keterangan warna di STNK dan BPKB, maka ia telah melanggar aturan lalu lintas dan bisa ditilang.
BACA JUGA :
Tilang Manual Kembali Berlaku, Polisi: Pengendara Sengaja Melanggar
Melansir dari situs Polda Metro Jaya News, penggantian warna kendaraan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB setara dengan biaya penerbitan dan pengesahannya.
Untuk kendaraan roda empat, penerbitan BPKB baru dikenai biaya Rp 375.000. Sedangkan biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 200.000 dan biaya pengesahan STNK mobil Rp 50.000.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak Rabu 8 Mei 2024 Lengkap: Leo Mendapat Keberuntungan, Saatnya Taurus Memulai ...

Ramalan Zodiak Rabu 8 Mei 2024 Lengkap: Leo Mendapat Keberuntungan, Saatnya Taurus Memulai ...

Selasa, 07 Mei 2024 08:08 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 7 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 7 Mei 2024, Wilayah Ini Akan Padam

Selasa, 07 Mei 2024 07:39 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 7 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 7 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak

Selasa, 07 Mei 2024 07:38 WIB
Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB