Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua biayanya sebesar Rp 225.000, penerbitan STNK baru sebesar Rp 100.000 dan pengesahan STNK biayanya Rp 25.000.Total pemilik kendaraan roda empat harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 625.000 untuk mengganti keterangan warna pada STNK dan BPKB mobil.Sedangkan total biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan roda dua saat mengganti keterangan warna pada STNK dan BPKB yaitu sebesar Rp 350.000.
Syarat dan Ketentuan Ganti Keterangan Warna di STNK dan BPKB
Cara mengurus BPKB yang hilang. (Foto: Polda Bali)Ada beberapa syarat yang harus diketahui saat pemilik kendaraan hendak mengubah keterangan warna mobil atau motor di STNK dan BPKB, yaitu :1. KTP2. SIM3. KK4. Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan5. STNK asli dan fotokopi6. BPKB asli dan fotokopi7. Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir