Artikel
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Ima Rahma Mutia
Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
8. Surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang melakukan pengubahan warna kendaraan.
BACA JUGA : Mudah! Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Lengkap dengan Harga dan Syarat yang Harus DisiapkanApabila seluruh persyaratan sudah terpenuhi, pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi kantor Samsat. Pemilik juga diwajibkan untuk mengisi formulir yang akan disediakan petugas serta melakukan cek fisik kendaraan. Sebagai tambahan, jika pemilik mengubah warna kendaraan kurang dari 20% dari warna asli, maka pemilik tidak perlu mengurus ganti warna di STNK maupun BPKB. Demikian syarat, ketentuan serta biaya ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB yang sebaiknya diketahui. ****