Berita

PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

profile picture Syarifatun
Syarifatun
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
HARIANE - PPN naik 11 persen di Indonesia merupakan sebuah berita yang membuat gempar masyarakat. Dikarenakan akan berlakunya tarif baru PPN menjadi 11 persen, yang sebelumnya hanya dikenakan 10 persen.
Serta pemberlakuan tarif PPN 11 persen sesuai wacana akan dimulai sejak awal April, yakni bulan ini. PPN naik 11 persen di Indonesia, tentu membuat sebagian besar masyarakat mengeluh karena pembelian berbagai jenis kebutuhan akan mahal.
Kebijakan tentang PPN naik 11 persen di Indonesia sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam kebijakan tersebut, terjadi kenaikan PPN menjadi 11 persen yang awalnya 10 persen.
PPN naik 11 persen di Indonesia berlaku mulai awal April dan menjadi 12 persen pada tahun depan, yakni mulai Januari 2025. Walaupun hanya kenaikan 1 persen, tetapi hal tersebut membuat masyarakat semakin merasa kesulitan.
Membahas mengenai kenaikan PPN yang menjadi 11 persen, kebanyakan masyarakat mungkin akan memusingkan hal tersebut. Sebelum hal tersebut terjadi, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu PPN dan syarat PPN dapat diminta kembali.
BACA JUGA : Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Online Melalui e-Form Tahun 2022, Khusus Untuk Wajib Pajak Badan

Pajak Pertambahan Nilai/VAT (Value Added Tax)

Dilansir dari website Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada Senin, 11 April 2022. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam peredarannya yang dilakukan dari produsen ke konsumen.
Dalam Bahasa Inggris sendiri, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau disebut juga dengan Goods and Sevices Taxt (GST). PPN sendiri merupakan termasuk pajak tidak langsung, dengan kata lain pajak disetor oleh pihak lain bukan penanggung pajak.
Negara Indonesia sudah menganut sistem tarif tunggal PPN sebesar 10 persen. Dengan dasar hukum utama yakni Undang-Undang No.8 tahun 1983.
Serta mengalami perubahan hukum yaitu Undang-Undang No. 11 tahun 1994, Undang-Undang No.18 tahun 2000 dan Undang-Undang No. 42 tahun 2009. Pada tahun 2022, PPN naik 11 persen di Indonesia dan hukum dasarnya pada Undang-Undang No. 7 tahun 2021.
Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang PPN, telah diatur baru mengenai ketentuan resitusi PPN bagi turis asing atas PPN sudah dibayar mengenai pembelian barang kena pajak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Minggu, 19 Mei 2024 12:18 WIB
Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Minggu, 19 Mei 2024 09:41 WIB
Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Minggu, 19 Mei 2024 09:22 WIB
Jam Berangkat KRL Solo 19-21 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Jam Berangkat KRL Solo 19-21 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Minggu, 19 Mei 2024 09:19 WIB
Jadwal KRL Jogja 19-21 Mei 2024, Jam Berangkat dari 3 Stasiun

Jadwal KRL Jogja 19-21 Mei 2024, Jam Berangkat dari 3 Stasiun

Minggu, 19 Mei 2024 09:18 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 19 Mei 2024 08:02 WIB
Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Khusus untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Khusus untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Minggu, 19 Mei 2024 07:42 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 19 Mei 2024 07:10 WIB
Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Lengkap untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Lengkap untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Minggu, 19 Mei 2024 05:55 WIB
Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Minggu, 19 Mei 2024 00:00 WIB