Berita

PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

profile picture Syarifatun
Syarifatun
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

PPN naik 11 persen di Indonesia ternyata bisa saja diminta kembali, apabila memenuhi persyaratan PPN dapat diminta kembali seperti berikut ini:

1. Nilai PPN dengan minimal Rp 500 ribu serta dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pembelian barang kena pajak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
3. Faktur pajak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi nomor paspor serta alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor tersebut atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak memiliki NPWP.
Untuk proses pengembalian, terdapat pada Pasal 16 E ayat (3) UU PPN mengatur tentang mekanisme bagaimana orang asing atau turis asing dapat melakukan resitusi PPN dan PPnBM.
BACA JUGA : Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini
Berdasarkan hal tersebut, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut saat meninggalkan Indonesia. Serta disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang terdapat di Bandara.

Tidak hanya itu, sesuai Pasal 16 E ayat (4) UU PPN mengenai dokumen yang harus ditunjukan adalah:

1. Paspor
2. Pas naik (Boarding pass) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
3. Faktur Pajak.
Itulah mengenai PPN naik 11 persen di Indonesia, serta dengan pengertian PPN dan juga persyaratan diminta kembali. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB