Berita

PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

profile picture Syarifatun
Syarifatun
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

PPN naik 11 persen di Indonesia ternyata bisa saja diminta kembali, apabila memenuhi persyaratan PPN dapat diminta kembali seperti berikut ini:

1. Nilai PPN dengan minimal Rp 500 ribu serta dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pembelian barang kena pajak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
3. Faktur pajak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi nomor paspor serta alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor tersebut atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak memiliki NPWP.
Untuk proses pengembalian, terdapat pada Pasal 16 E ayat (3) UU PPN mengatur tentang mekanisme bagaimana orang asing atau turis asing dapat melakukan resitusi PPN dan PPnBM.
BACA JUGA : Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini
Berdasarkan hal tersebut, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut saat meninggalkan Indonesia. Serta disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang terdapat di Bandara.

Tidak hanya itu, sesuai Pasal 16 E ayat (4) UU PPN mengenai dokumen yang harus ditunjukan adalah:

1. Paspor
2. Pas naik (Boarding pass) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
3. Faktur Pajak.
Itulah mengenai PPN naik 11 persen di Indonesia, serta dengan pengertian PPN dan juga persyaratan diminta kembali. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025
Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Si Bagong, Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo Diserahkan Bupati Bantul untuk Warga di ...

Kamis, 05 Juni 2025
Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Viral Video Jemaah Haji Terlantar di Arafah Gegara Tak Dapat Tenda

Kamis, 05 Juni 2025
Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Panen Raya Jagung Serentak, Polresta Sleman Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Produktif

Kamis, 05 Juni 2025