PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
PPN naik 11 persen di Indonesia ternyata bisa saja diminta kembali, apabila memenuhi persyaratan PPN dapat diminta kembali seperti berikut ini:
1. Nilai PPN dengan minimal Rp 500 ribu serta dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. 2. Pembelian barang kena pajak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean. 3. Faktur pajak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi nomor paspor serta alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor tersebut atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak memiliki NPWP. Untuk proses pengembalian, terdapat pada Pasal 16 E ayat (3) UU PPN mengatur tentang mekanisme bagaimana orang asing atau turis asing dapat melakukan resitusi PPN dan PPnBM.BACA JUGA : Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di SiniBerdasarkan hal tersebut, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut saat meninggalkan Indonesia. Serta disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang terdapat di Bandara.