Berita

PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

profile picture Syarifatun
Syarifatun
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

PPN naik 11 persen di Indonesia ternyata bisa saja diminta kembali, apabila memenuhi persyaratan PPN dapat diminta kembali seperti berikut ini:

1. Nilai PPN dengan minimal Rp 500 ribu serta dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pembelian barang kena pajak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
3. Faktur pajak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi nomor paspor serta alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor tersebut atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak memiliki NPWP.
Untuk proses pengembalian, terdapat pada Pasal 16 E ayat (3) UU PPN mengatur tentang mekanisme bagaimana orang asing atau turis asing dapat melakukan resitusi PPN dan PPnBM.
BACA JUGA : Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini
Berdasarkan hal tersebut, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut saat meninggalkan Indonesia. Serta disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang terdapat di Bandara.

Tidak hanya itu, sesuai Pasal 16 E ayat (4) UU PPN mengenai dokumen yang harus ditunjukan adalah:

1. Paspor
2. Pas naik (Boarding pass) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
3. Faktur Pajak.
Itulah mengenai PPN naik 11 persen di Indonesia, serta dengan pengertian PPN dan juga persyaratan diminta kembali. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 27 Juli - 2 Agustus 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025