Berita

PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

profile picture Syarifatun
Syarifatun
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN
PPN Naik 11 Persen di Indonesia, Berikut Fakta dan Syarat PPN

PPN naik 11 persen di Indonesia ternyata bisa saja diminta kembali, apabila memenuhi persyaratan PPN dapat diminta kembali seperti berikut ini:

1. Nilai PPN dengan minimal Rp 500 ribu serta dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
2. Pembelian barang kena pajak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
3. Faktur pajak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi nomor paspor serta alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor tersebut atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak memiliki NPWP.
Untuk proses pengembalian, terdapat pada Pasal 16 E ayat (3) UU PPN mengatur tentang mekanisme bagaimana orang asing atau turis asing dapat melakukan resitusi PPN dan PPnBM.
BACA JUGA : Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini
Berdasarkan hal tersebut, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut saat meninggalkan Indonesia. Serta disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang terdapat di Bandara.

Tidak hanya itu, sesuai Pasal 16 E ayat (4) UU PPN mengenai dokumen yang harus ditunjukan adalah:

1. Paspor
2. Pas naik (Boarding pass) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
3. Faktur Pajak.
Itulah mengenai PPN naik 11 persen di Indonesia, serta dengan pengertian PPN dan juga persyaratan diminta kembali. ****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Peluang Timnas Indonesia Lolos Olimpiade Paris 2024, Harus Taklukan Wakil Kuat Asal Afrika

Jumat, 03 Mei 2024 02:01 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Irak U23, Garuda Muda Juara 4 Turnamen AFC ...

Jumat, 03 Mei 2024 01:39 WIB
Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Tim Hukum PDI Perjuangan Berharap MPR Tidak Melantik Prabowo Gibran

Kamis, 02 Mei 2024 21:04 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 3 Mei 2024, Berlangsung hingga Siang Hari

Kamis, 02 Mei 2024 20:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Jadwal Pemadaman Listrik Malang 3 Mei 2024, Berdampak Terhadap ULP Kapanjen

Kamis, 02 Mei 2024 20:11 WIB
TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

TPA Piyungan Tutup Permanen, DLH Kota Yogyakarta Terapkan Skema Permainan Dakon

Kamis, 02 Mei 2024 19:53 WIB
Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Gedung Baru DPRD Gunungkidul Ditargetkan Selesai Sebelum Pelantikan

Kamis, 02 Mei 2024 19:50 WIB
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Selatan, Korban Hilang dan Belum Ditemukan

Kamis, 02 Mei 2024 19:26 WIB
Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 Kota Yogyakarta Resmi Dibuka

Kamis, 02 Mei 2024 19:21 WIB
Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Emas dan Nangka Muda Jadi Penyebab Inflasi di Kota Yogyakarta

Kamis, 02 Mei 2024 19:17 WIB