Berita , Artikel , Headline

Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini
Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini
HARIANE – Transaksi fintech kena pajak mulai Mei 2022, tepatnya peraturan ini akan resmi diberlakukan per 1 Mei 2022 mendatang.
Transaksi fintech kena pajak mulai Mei 2022 berlaku untuk layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending).
Transaksi fintech kena pajak mulai Mei 2022 pada layanan P2P lending berlaku untuk pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah.
Fintech sendiri merupakan singkatan dari financial technology yang berarti pemanfaatan penggunaan teknologi untuk bidang jasa keuangan.
Transaksi fintech menjadi inovasi modern di bidang layanan finansial guna mempermudah perusahaan, pemilik bisnis, dan konsumen dalam mengelola proses dan kehidupan keuangan dengan memanfaatkan teknologi.
BACA JUGA : Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Setempat Kemenlu 2022 Segera Dibuka, Berikut Tahapan dan Syaratnya
Kini transaksi fintech di Indonesia akan mulai dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Mei 2022.
Dilansir dari laman jdih.kemenkeu.go.id yang diunggah pada Rabu, 30 Maret 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Mengenai tarif, telah diumumkan bahwa pemberi pinjaman akan dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto bunga (jika pemberi pinjaman termasuk pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap).
Adapun pemberi pinjaman akan dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto bunga (jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap).

Apa Saja Transaksi Fintech yang Akan Dikenakan Pajak?

Berikut Daftar Layanan Transaksi fintech kena pajak mulai Mei 2022:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024 Lengkap: Pisces Penuh Pesona, Aquarius Dengarkan Suara ...

Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024 Lengkap: Pisces Penuh Pesona, Aquarius Dengarkan Suara ...

Jumat, 10 Mei 2024 10:32 WIB
Lagi, Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Gunungkidul

Lagi, Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Gunungkidul

Jumat, 10 Mei 2024 10:18 WIB
Jadwal KRL Jogja 10-12 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Terbaru Hari Ini

Jadwal KRL Jogja 10-12 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Terbaru Hari Ini

Jumat, 10 Mei 2024 10:14 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 10 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 10 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 10 Mei 2024 10:13 WIB
Jadwal KRL Solo 10-12 Mei 2024, Jam Berangkat Baru di Hari Libur

Jadwal KRL Solo 10-12 Mei 2024, Jam Berangkat Baru di Hari Libur

Jumat, 10 Mei 2024 10:13 WIB
Pastikan Layanan Haji 2024 Ramah Lansia, Menag Cek Hotel dan Dapur di Madinah

Pastikan Layanan Haji 2024 Ramah Lansia, Menag Cek Hotel dan Dapur di Madinah

Jumat, 10 Mei 2024 09:28 WIB
Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024 Penting untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Sabtu 11 Mei 2024 Penting untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Jumat, 10 Mei 2024 08:48 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Mei 2024, Tersedia di 2 Lokasi Berbeda Tiap Hari

Jadwal SIM Keliling Bandung Mei 2024, Tersedia di 2 Lokasi Berbeda Tiap Hari

Jumat, 10 Mei 2024 07:59 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 10 Mei 2024, Berlangsung hingga Sore

Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 10 Mei 2024, Berlangsung hingga Sore

Jumat, 10 Mei 2024 07:58 WIB
Sempat Dihajar Warga, Dua Pelaku Klitih di Gunungkidul Diserahkan ke Polisi

Sempat Dihajar Warga, Dua Pelaku Klitih di Gunungkidul Diserahkan ke Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 20:52 WIB