Berita , Ekbis

Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Kemenkeu: Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif

profile picture Elza Nidhaulfa Albab
Elza Nidhaulfa Albab
pemadanan NIK dan NPWP
Informasi langkah pemadanan NIK dan NPWP. (Foto: Kemenkeu RI)

HARIANE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akan memberlakukan pemadanan NIK dan NPWP mulai 1 Juli 2024 sebagai upaya reformasi di bidang regulasi melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Selain hal tersebut, Kemenkeu menyebut pemadanan NIK dan NPWP dilakukan untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak.

Pemadanan NIK dan NPWP Mulai 1 Juli Mendatang

Pemadanan NIK dan NPWP
Langkah melakukan pemadanan dengan mengakses web pajak. (Foto: pajak.go.id)

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu bentuk reformasi dan implementasi UU HPP adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Pemadanan NIK dan NPWP ini menjadi tugas berat nanti di awal, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti pada Forum Tematik Bakohumas, Jakarta.

Lebih lanjut, Nufransa mengatakan perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam hal ini, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Dikutip dari laman Kemenkeu RI, Mulai 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Misteri Penyebab Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, KNKT Rilis Dugaan Kronologi

Misteri Penyebab Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, KNKT Rilis Dugaan Kronologi

Senin, 20 Mei 2024 22:28 WIB
Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Pemkab Sleman Upayakan Ze

Peringati Hari Thalasemia Sedunia, Pemkab Sleman Upayakan Ze

Senin, 20 Mei 2024 21:03 WIB
PAN Gunungkidul Pastikan Seluruh Kader Kompak Dukung Mahmud Ardi Widanta di Pilkada 2024

PAN Gunungkidul Pastikan Seluruh Kader Kompak Dukung Mahmud Ardi Widanta di Pilkada 2024

Senin, 20 Mei 2024 21:01 WIB
11 Tahun Berkarya, Moorlife Luncurkan Gerakan 1,1 Juta Kotak Makan

11 Tahun Berkarya, Moorlife Luncurkan Gerakan 1,1 Juta Kotak Makan

Senin, 20 Mei 2024 18:24 WIB
Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

Soal Aturan Study Tour, Pemkot Yogyakarta Minta Pihak Sekolah Wajib Kantongi Surat Izin

Senin, 20 Mei 2024 18:02 WIB
Cetak Generasi Inovatif, Sekolah Vokasi UGM Gelar Inovokasia 2024

Cetak Generasi Inovatif, Sekolah Vokasi UGM Gelar Inovokasia 2024

Senin, 20 Mei 2024 16:56 WIB
Pilkada 2024 Gunungkidul, Golkar dan PKB Dipastikan Berkoalisi

Pilkada 2024 Gunungkidul, Golkar dan PKB Dipastikan Berkoalisi

Senin, 20 Mei 2024 16:49 WIB
Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Soal Kasus Korupsi Oknum Perangkat Kalurahan Muntuk Dlingo, Pemkab Bantul Pertimbangkan Pemberian Bantuan ...

Senin, 20 Mei 2024 16:14 WIB
Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Perkuat Koalisi Pilkada 2024, Sunaryanta Daftarkan Diri ke PKB

Senin, 20 Mei 2024 15:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024, Tersedia di 6 Lokasi

Jadwal SIM Keliling Tegal Mei 2024, Tersedia di 6 Lokasi

Senin, 20 Mei 2024 15:38 WIB