Berita , Ekbis
Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Kemenkeu: Wujudkan Administrasi Perpajakan yang Efektif
Langkah pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
"Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN)," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI), Kemenkeu, Deni Surjantoro.
Selain itu, pemadanan dilakukan untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia dan sebagai upaya untuk membentuk big data basis pajak.
Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
- Langkah-langkah pemadanan (validasi secara mandiri)
1. Wajib pajak dapat mengakses pajak.go.id
2. Klik menu login (bagian kanan atas) 3. Masukkan 15 digit NPWP 4. Masukkan kata sandi 5. Masukkan kode Keamanan yang sesuai 6. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil 7. Tekan tombol Logout 8. Silakan cek dengan kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.Itulah cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP yang harapannya akan memudahkan dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan di masa mendatang. ****