Berita , D.I Yogyakarta

Hore! Pemkot Yogyakarta Beri Layanan QRISNA, Hapuskan Denda, dan Pengurangan Pokok Tunggakan PBB

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD
Pembayaran pajak PBB di Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali menghapuskan sanksi denda dan memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) pada tahun ini. 

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro mengatakan kebijakan pengurangan pokok pajak dan sanksi bebas denda tunggakan PBB P2 itu berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2024 untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai tahun 2022. 

Kebijakan bebas sanksi denda dan pengurangan pokok PBB P2 itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 60 tahun 2023 tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2. 

Hal ini didasarkan untuk meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB hingga menambah PAD Kota Yogyakarta. 

"Mengacu Kepwal Yogyakarta nomor 72 tahun 2024, pemberian pengurangan pokok pajak untuk tunggakan masa pajak tahun 1994- 2011 itu sebesar 75 persen, tunggakan pajak tahun 2012- 2018 sebesar 25 persen," ujarnya saat ditemui di kantor BPKAD. 

Sementara, Kisbiyantoro menuturkan untuk tunggakan pajak tahun 2019, 2021 dan 2022 sebesar 10 persen dan tunggakan masa pajak tahun 2022 sebesar 50 persen. Sedangkan pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 sampai 2022.

Pihaknya mencatat untuk tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 hingga 2023 di Kota Yogyakarta Yogyakarta tercatat Rp 140.144.584.556. Sedangkan, realisasi pajaknya baru sebesar Rp 1.823.485.302.  

Untuk itu, Krisbiyantoro mengajak seluruh masyarakat agar bisa mengambil kesempatan ini sehingga dapat meringankan beban tunggakan PBB. 

"Ini salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB. Masyarakat bisa membayar pajak dengan berbagai cara untuk memudahkan pembayaran. Bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogya maupun bisa dilakukan secara digital melalui layanan QRISNA aplikasi Jogja Smart Service (JSS)," ujarnya. 

Aplikasi Jogja Smart Service ini memudahkan masyarakat membayar pajak hanya melalui gawai tanpa harus datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, pembayaran pun bisa melalui e-wallet maupun perbankan yang telah bekerjasama. 

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya agar realisasi pajak ini terus meningkat yakni dengan kegiatan jemput bola yang sampai ke RT dan RW setiap Rabu dan Kamis. 

"Petugas kami datang ke lokasi dengan menggandeng Bank Persepsi untuk pembayaran atau menggunakan tenaga Laku Pandai untuk menerima pembayaran," kata Krisbiyantoro. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Minggu, 19 Mei 2024 12:18 WIB
Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Minggu, 19 Mei 2024 09:41 WIB
Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Minggu, 19 Mei 2024 09:22 WIB
Jam Berangkat KRL Solo 19-21 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Jam Berangkat KRL Solo 19-21 Mei 2024, Keberangkatan Pertama dari Stasiun Palur

Minggu, 19 Mei 2024 09:19 WIB
Jadwal KRL Jogja 19-21 Mei 2024, Jam Berangkat dari 3 Stasiun

Jadwal KRL Jogja 19-21 Mei 2024, Jam Berangkat dari 3 Stasiun

Minggu, 19 Mei 2024 09:18 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 19 Mei 2024 08:02 WIB
Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Khusus untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Khusus untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Minggu, 19 Mei 2024 07:42 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 19 Mei 2024 07:10 WIB
Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Lengkap untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Senin 20 Mei 2024 Lengkap untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Minggu, 19 Mei 2024 05:55 WIB
Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Keberadaan Kapal Hilang Kontak Masih Belum Ditemukan, Petugas Terus Mencari Hingga Malam Hari

Minggu, 19 Mei 2024 00:00 WIB