Berita , D.I Yogyakarta
Hore! Pemkot Yogyakarta Beri Layanan QRISNA, Hapuskan Denda, dan Pengurangan Pokok Tunggakan PBB
Ica Ervina
Pembayaran pajak PBB di Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)
Salah satu wajib pajak, Esteria warga Umbulharjo merasakan dampak baik dari adanya pengurangan pokok pajak dan sanksi denda administrasi. Dirinya mengaku setiap tahun merasakan manfaat adanya kebijakan ini saat membayarkan Pajak PBB milik keluarganya.
"Setiap tahun selalu ada pengurangan, tahun kemarin sekitar 50%. Bagi saya lumayan membantu (adanya pengurangan pembayaran pajak dan sanksi administrasi) dan berharap setiap tahun ada," ujar esteria saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta.
Esteria juga menyebut informasi yang didapatkan sangat mudah, dirinya mengaku mendapatkan informasi langsung dari Pemkot Yogyakarta dan RT setempat yang memberikan surat edaranedaran kepada masyarakat setempat.****