Berita

Polisi Tangkap Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone, Keduanya Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan Iphone
Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan Iphone dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara. (Foto: instagram/divisihumaspolri)

Sebelumnya, kedua pelaku telah menjalankan aksinya dengan membuat iklan pre order (PO) produk Apple berdasakan @divisihumaspolri dengan sistem pesanan akan diterima setelah 2 minggu melakukan pembayaran.

Namun setelah uang berhasil ditansfer oleh para korban, barang yang dipesan secara PO tersebut tak kunjung datang.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menerima 18 Laporan Polisi dengan kerugian sebesar Rp. 35 miliar.

Kini kedua pelaku telah berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan terjerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku terjerat kedua pasal tersebut dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Beberapa netizen menanggapi terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani tersebut.

"Enak juga tipu-tipu 35 M ancaman 4 tahun, itu baru ancaman paling nanti kena 2 tahun," tulis seorang netizen dengan akun @wayannesyarnaya.

"Alhamdulilah udah ketangkap," ucap akun @yani_kiteng_channel.

"Hukuman yang terlalu ringan untuk penipuan sebanyak itu, yakin abis keluar bakal ngelakuin penipuan lagi," tambah akun @sonygunawan86.

Demikian informasi terkait polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025