Berita
Polisi Tangkap Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone, Keduanya Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, kedua pelaku telah menjalankan aksinya dengan membuat iklan pre order (PO) produk Apple berdasakan @divisihumaspolri dengan sistem pesanan akan diterima setelah 2 minggu melakukan pembayaran.
Namun setelah uang berhasil ditansfer oleh para korban, barang yang dipesan secara PO tersebut tak kunjung datang.
Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menerima 18 Laporan Polisi dengan kerugian sebesar Rp. 35 miliar.
Kini kedua pelaku telah berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan terjerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku terjerat kedua pasal tersebut dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.
Beberapa netizen menanggapi terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani tersebut.
"Enak juga tipu-tipu 35 M ancaman 4 tahun, itu baru ancaman paling nanti kena 2 tahun," tulis seorang netizen dengan akun @wayannesyarnaya.
"Alhamdulilah udah ketangkap," ucap akun @yani_kiteng_channel.
"Hukuman yang terlalu ringan untuk penipuan sebanyak itu, yakin abis keluar bakal ngelakuin penipuan lagi," tambah akun @sonygunawan86.
Demikian informasi terkait polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.****