Berita

Polisi Tangkap Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone, Keduanya Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan Iphone
Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan Iphone dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara. (Foto: instagram/divisihumaspolri)

Sebelumnya, kedua pelaku telah menjalankan aksinya dengan membuat iklan pre order (PO) produk Apple berdasakan @divisihumaspolri dengan sistem pesanan akan diterima setelah 2 minggu melakukan pembayaran.

Namun setelah uang berhasil ditansfer oleh para korban, barang yang dipesan secara PO tersebut tak kunjung datang.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menerima 18 Laporan Polisi dengan kerugian sebesar Rp. 35 miliar.

Kini kedua pelaku telah berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan terjerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku terjerat kedua pasal tersebut dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Beberapa netizen menanggapi terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani tersebut.

"Enak juga tipu-tipu 35 M ancaman 4 tahun, itu baru ancaman paling nanti kena 2 tahun," tulis seorang netizen dengan akun @wayannesyarnaya.

"Alhamdulilah udah ketangkap," ucap akun @yani_kiteng_channel.

"Hukuman yang terlalu ringan untuk penipuan sebanyak itu, yakin abis keluar bakal ngelakuin penipuan lagi," tambah akun @sonygunawan86.

Demikian informasi terkait polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk, Seorang Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Rabu, 04 Juni 2025
Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Jaga Ekosistem dan Populasi Penyu, Ratusan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Wediombo

Rabu, 04 Juni 2025
Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Alat dan Mesin ke 20 Kelompok Petani di Sleman

Rabu, 04 Juni 2025
Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Simak! Ini Jadwal Layanan Uji KIR di Bantul Jelang Iduladha

Rabu, 04 Juni 2025
DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

DKPP Bantul Pastikan Hewan Kurban Bagi Masyarakat dalam Kondisi Sehat

Rabu, 04 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Catat! Ini Jadwal Melontar Jumrah Jemaah Haji Indonesia

Rabu, 04 Juni 2025
DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

DKP Bantul dan BKSDA Sudah Cek Lokasi Kemunculan Buaya di Sungai Progo, Ini ...

Rabu, 04 Juni 2025
Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Banyak Penyu Bertelur di Pesisi Pantai Gunungkidul, Pemkab Gunungkidul Lakukan Kajian Kawasan Konservasi ...

Rabu, 04 Juni 2025
Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Puncak Haji Sebentar Lagi, Jemaah Diberangkatkan ke Arafah Mulai Hari ini

Rabu, 04 Juni 2025
Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Kemenag Gunungkidul Mulai Petakan Pelaksanaan Salat Idul Idha 2025, Diperkirakan Diikuti 300 Ribu ...

Rabu, 04 Juni 2025