Berita

Polisi Tangkap Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone, Keduanya Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan Iphone
Polisi tangkap si kembar pelaku penipuan Iphone dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara. (Foto: instagram/divisihumaspolri)

Sebelumnya, kedua pelaku telah menjalankan aksinya dengan membuat iklan pre order (PO) produk Apple berdasakan @divisihumaspolri dengan sistem pesanan akan diterima setelah 2 minggu melakukan pembayaran.

Namun setelah uang berhasil ditansfer oleh para korban, barang yang dipesan secara PO tersebut tak kunjung datang.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menerima 18 Laporan Polisi dengan kerugian sebesar Rp. 35 miliar.

Kini kedua pelaku telah berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan terjerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua pelaku terjerat kedua pasal tersebut dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Beberapa netizen menanggapi terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani tersebut.

"Enak juga tipu-tipu 35 M ancaman 4 tahun, itu baru ancaman paling nanti kena 2 tahun," tulis seorang netizen dengan akun @wayannesyarnaya.

"Alhamdulilah udah ketangkap," ucap akun @yani_kiteng_channel.

"Hukuman yang terlalu ringan untuk penipuan sebanyak itu, yakin abis keluar bakal ngelakuin penipuan lagi," tambah akun @sonygunawan86.

Demikian informasi terkait polisi tangkap si kembar pelaku penipuan iPhone dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB