Berita , Artikel , Headline
Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini
Zanida Zulfana Kusnasari
Transaksi Fintech Kena Pajak Mulai Mei 2022, Simak Daftar Layanannya di Sini
1. Penyediaan jasa pembayaran:
- Uang elektronik
- Dompet elektronik
- Gerbang pembayaran
- Kliring
- Penyelesaian akhir
- Transfer dana
2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan
3. Penyelenggaraan penghimpunan modal seperti layanan urun dana (equity crowdfunding)
4. Layanan penyediaan produk asuransi online
5. Layanan pendukung pasar, paling sedikit berupa;
- Penyediaan dana perbandingan informasi produk