Berita

Hasil Sidang ICJ Israel Perintahkan Genosida di Gaza Dicegah, Netanyahu Akan Tetap Lanjut Perang

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Hasil Sidang ICJ Israel Perintahkan Cegah Genosida, Netanyahu Akan Tetap Lanjut Perang
Hasil sidang ICJ Israel perintahkan untuk cegah genosida di Gaza. (Foto: Instagram/b.netanyahu)

HARIANE - Hasil sidang ICJ Israel memerintahkan Israel untuk melakukan pencegahan genosida saat berperang melawan militan Hamas di Gaza

Hasil sidang tersebut dikeluarkan Jumat, 26 Januari 2024 untuk merespon tuntutan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. 

Meski demikian, juri tidak mengeluarkan perintah untuk segera melakukan gencatan senjata di Gaza.

Dilansir dari Reuters, ICJ memerintahkan Israel untuk menghindari melakukan aksi-aksi yang disebutkan pada Perjanjian Genosida dan memastikan pasukan militernya untuk tidak melakukan aksi genosida di Gaza.

Juri menyebut setidaknya sebagian dari aksi-aksi militer yang dilakukan oleh Israel yang dituduhkan oleh Afrika Selatan masuk ke dalam ketentuan Perjanjian Genosida. 

International Court of Justice atau Mahkamah Internasional mewajibkan Israel utuk mencegah dan menghukum perbuatan menghasut secara umum untuk melakukan genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza.

Israel juga diwajibkan untuk mengamankan bukti-bukti yang berhubungan dengan tuduhan genosida di Gaza, serta melakukan langkah-langkah yang berguna untuk meningkatkan situasi humanitarian terhadap warga sipil di daerah konflik. 

Di sisi lain, hasil sidang ICJ Israel tidak memerintahkan kedua pihak untuk melakukan gencatan senjata yang disebut Israel bisa dimanfaatkan pihak Hamas untuk berkoordinasi dan melancarkan serangan ke Israel.

ICJ juga mengungkapkan kekhawatirannya yang mendalam mengenai tahanan di Gaza dan menyerukan Hamas dan kelompok bersenjata lainnya untuk segera melepaskan sandera tanpa syarat. 

Keputusan tersebut disetujui oleh 15 dari 17 juri, termasuk Joan Donoghue yang merupakan ketua sidang dari Amerika Serikat. 

Dari hasil sidang Mahkamah Internasional tersebut, Israel diwajibkan menyerahkan laporan yang berisi mengenai langkah-langkah yang sudah diambil untuk mematuhi perintah pengadilan dalam jangka waktu satu bulan setelah hasil sidang dibacakan. 

Nantinya dari laporan tersebut pengadilan akan melakukan pemeriksaan secara mendetail di mana prosesnya bisa memakan waktu hingga tahunan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Kulon Progo Sabet Banyak Penghargaan di TOP BUMD Award 2025

Selasa, 29 April 2025
Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Nilai IPM di Gunungkidul Masih Belum Penuhi Target, Ini Langkah DPRD

Selasa, 29 April 2025
Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Ini Jadwal Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Gunungkidul

Selasa, 29 April 2025
BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

BPN Bantul Bakal Panggil PPAT dan Blokir Sertifikat Tanah di Kasus Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih: Pemkab All Out Bela Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Tiga Kambing Milik Warga Gunungkidul Mati Mengenaskan, Diduga Dimangsa Hewan Buas

Selasa, 29 April 2025
JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

JPW Desak Polda DIY Segera Usut Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Selasa, 29 April 2025
Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Hari ini, 3 Orang Tewas

Selasa, 29 April 2025
Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sleman Adakan Uji Emisi Gratis Kendaraan Roda Empat

Selasa, 29 April 2025
Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 ...

Selasa, 29 April 2025