Berita

Kasus Pembunuhan di Bandung 3 Maret 2023, Korban Meninggal dalam Kondisi Tidak Wajar

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Pembunuhan di Bandung
Kasus pembunuhan di Bandung 3 Maret diungkap polisi. (Ilustrasi: Pexels/Kindel Media)

Pihak kepolisian mengungkap bahwa motif tersangka pada mulanya ialah untuk melakukan pencurian.

Terkait kronologi kasus pembunuhan di Bandung tersebut, Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo menyatakan bahwa kejadian bermula ketika korban memergoki tersangka yang hendak melakukan pencurian TV di rumahnya pada Jumat sore, 3 Maret 2023.

Usai itu, korban yang baru saja selesai mandi dan hanya berbalutkan handuk, mulai berteriak maling kepada tersangka.

Tersangka kemudian mencoba menghentikan teriakan korban dengan menjerat lehernya dengan kerudung. Namun karena belum berhasil, tersangka lalu menyumpal mulut korban dengan celana dalam. Tak berhenti di situ, tersangka mengambil tali sepatu untuk mencekik leher korban.

Ketika korban sudah dalam kondisi tidak berdaya, pelaku kemudian membalikkan tubuh korban.

Ironisnya, dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, diilancarkanlah aksi pemerkosaan secara paksa. Ironisnya lagi, menurut pengakuan tersangka, saat itu korban masih bernafas dan masih berusaha menarik-narik baju pelaku.

Usai itu, tersangka meninggalkan tubuh korban setelah menutupi badannya dengan selimut. Tersangka melarikan diri dengan membawa ponsel korban

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 pasal pembunuhan, kemudian dijerat juga dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, ditambah lagi dengan Pasal 286 melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya," ungkap Kusworo.

Ketiga aturan hukum tersebut memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda.

"Dengan ancaman hukuman 338 maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, 365 dengan ancaman humuman 12 tahun, dengan Pasal 286 persetubuhan dengan korban tidak berdaya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," lanjut Kusworo.

Kusworo juga mengungkap bahwa tersangka berhasil mengambil uang korban senilai Rp 200 Ribu, perhiasan, dan 1 ponsel. Tersangka juga mengaku munculnya niat pencurian karena mendengar seorang tetangga berbicara jika korban usai menerima gaji.

Ketika ditanyai oleh polisi, tersangka mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB