Berita , Pendidikan , Jatim
Ketentuan PPDB SMP Malang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor, Dimulai pada 5 Juni
Sebagai informasi tambahan, pendaftaran melalui laman ppdbkotamalang.id ini dapat dilakukan 24 jam pada tanggal pendaftaran tersebut.
Ketentuan PPDB SMP Malang 2023 Jalur Prestasi Nilai Rapor
Dihimpun dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, inilah beberapa ketentuan yang perlu dipahami.
1. Prestasi hasil nilai rapor menggunakan sistem perangkingan nilai akhir (NA) sebagai berikut.
1) Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), 5 (semester 1 dan 2), dan 6 semester 1 mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, PJOK, Bahasa Jawa, serta Seni Budaya dan Prakarya dengan bobot 30%.
2) Nilai rata-rata Ujian Kompetensi Dasar (UKD) dengan bobot 70%
3) Cara menghitung NA yaitu Nilai Akhir (NA) = 0,3 Rata-rata Nilai Rapor + 0,7 Rata-rata UKD
4) Jika nilai akhir calon peserta didik sama, maka akan diurutkan sesuai nilai UKD mata pelajaran yang lebih tinggi dengan urutan Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia.
2. Scan atau foto kartu keluarga, akta lahir, dan surat keterangan telah menyelesaikan program sekolah asal harus bisa dibaca dengan jelas dan maksimal 400 KB agar dapat diunggah di laman PPDB sesuai format yang ada.
3. Bagi yang memiliki KK Kota Malang, tetapi lulusan SD sederajat di luar Kota Malang bisa ikut PPDB SMP jalur ini dengan syarat wajib mengikuti UKD Khusus.
Demikian informasi mengenai ketentuan PPDB SMP Malang 2023 jalur prestasi nilai rapor.****