Berita , Jatim
Kronologi Kasus Pembunuhan di Araya Malang Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kala bertemu, pelaku dan korban berkelahi. Kemudian, pelaku menusuk korban dengan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Ancaman Hukuman Pelaku Kasus Pembunuhan di Araya Malang
Pada konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh jajaran Satreskim Polresta Malang Kota.
Menurut informasi yang dibagikan oleh pihak kepolisian, tersangka RF ini akan dijerat dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Hal ini sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukuman Penjara (KUHP), Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3.
Alasan mengapa pelaku mendapatkan ancaman hukum tersebut karena ada unsur perencanaan dalam aksinya.
“Yang bersangkutan membawa pisau dari sebuah kafe, pisau ini diambil dan sudah dalam penguasaan tersangka. Berarti sudah direncanakan, karena sudah dibawa (pisau tersebut),”ujar Budi Hermanto.
Demikian kronologi kasus pembunuhan di Araya Malang yang dijelaskan pada konferensi pers Polresta Malang Kota pada 5 Juni 2023.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com