Berita , Jatim

Kronologi Kasus Pembunuhan di Araya Malang Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Kronologi Kasus Pembunuhan di Araya Malang
Inilah informasi terkait kronologi kasus pembunuhan di Araya Malang. (Ilustrasi: Pexels/NIKOLAY OSMACHKO)

Kala bertemu, pelaku dan korban berkelahi. Kemudian, pelaku menusuk korban dengan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Ancaman Hukuman Pelaku Kasus Pembunuhan di Araya Malang

Kronologi Kasus Pembunuhan di Araya Malang
Setelah kronologi pembunuhan di Araya Malang dijelaskan,
ketahui ancama hukuman bagi pelaku.
(Ilustrasi: Pexels/ Cameron Casey)

Pada konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh jajaran Satreskim Polresta Malang Kota.

Menurut informasi yang dibagikan oleh pihak kepolisian, tersangka RF ini akan dijerat dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukuman Penjara (KUHP), Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3.

Alasan mengapa pelaku mendapatkan ancaman hukum tersebut karena ada unsur perencanaan dalam aksinya. 

“Yang bersangkutan membawa pisau dari sebuah kafe, pisau ini diambil dan sudah dalam penguasaan tersangka. Berarti sudah direncanakan, karena sudah dibawa (pisau tersebut),”ujar Budi Hermanto.

Demikian kronologi kasus pembunuhan di Araya Malang yang dijelaskan pada konferensi pers Polresta Malang Kota pada 5 Juni 2023.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Kalah dari Brasil di Semifinal VNL 2025, Jepang Gagal Wujudkan Ambisi Final Back ...

Minggu, 27 Juli 2025
King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025