Berita , Jatim

Kronologi Kasus Pembunuhan di Araya Malang Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Kronologi Kasus Pembunuhan di Araya Malang
Inilah informasi terkait kronologi kasus pembunuhan di Araya Malang. (Ilustrasi: Pexels/NIKOLAY OSMACHKO)

Kala bertemu, pelaku dan korban berkelahi. Kemudian, pelaku menusuk korban dengan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Ancaman Hukuman Pelaku Kasus Pembunuhan di Araya Malang

Kronologi Kasus Pembunuhan di Araya Malang
Setelah kronologi pembunuhan di Araya Malang dijelaskan,
ketahui ancama hukuman bagi pelaku.
(Ilustrasi: Pexels/ Cameron Casey)

Pada konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pelaku telah diamankan oleh jajaran Satreskim Polresta Malang Kota.

Menurut informasi yang dibagikan oleh pihak kepolisian, tersangka RF ini akan dijerat dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukuman Penjara (KUHP), Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3.

Alasan mengapa pelaku mendapatkan ancaman hukum tersebut karena ada unsur perencanaan dalam aksinya. 

“Yang bersangkutan membawa pisau dari sebuah kafe, pisau ini diambil dan sudah dalam penguasaan tersangka. Berarti sudah direncanakan, karena sudah dibawa (pisau tersebut),”ujar Budi Hermanto.

Demikian kronologi kasus pembunuhan di Araya Malang yang dijelaskan pada konferensi pers Polresta Malang Kota pada 5 Juni 2023.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB