Berita , Jabar
Berikut Persyaratan Nikah di Kota Bandung yang Harus Dipersiapkan oleh Calon Pengantin
Ichsan Muttaqin
Berikut Persyaratan Nikah di Kota Bandung yang Harus Dipersiapkan oleh Calon Pengantin
Kesehatan fisik calon istri dan suami juga perlu diperhatikan. Terutama saat di tengah pandemi, kewaspadaan perlu ditingkatkan. Sehingga, Suhendi menyampaikan, bukan hanya cek kesehatan Covid-19, tapi juga lebih menyeluruh secara fisiknya.
"Misal, jangan sampai ternyata terindikasi penyakit berat menular seperti HIV/AIDS. Memang bukan prinsipal, tapi ini merupakan bagian yang harus kita perhatikan juga," ucapnya.
Semua persyaratan yang sudah lengkap selanjutnya akan diproses selama maksimal 10 hari kerja yakni hari Senin-Jumat. Jika ingin mempercepat prosesnya, Suhendi mengatakan untuk calon pengantin bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kementerian Agama.
Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah. Adapun Suhendi menjelaskan bahwa KUA Antapani menyediakan layanan kelas pembinaan untuk para calon pengantin yang diadakan setiap Selasa atau Rabu.
"Kalau di KUA Antapani ada tempat pembinaan untuk calon mempelai. Walaupun itu terbatas juga isinya, paling maksimal 15 orang. Apalagi sekarang harus jaga jarak, jadi ya maksimal 7-8 orang saja," ucapnya.
Kelas pembinaan ini berisi materi edukasi mengenai keagamaan, kehidupan rumah tangga, dan kesehatan yang perlu diperhatikan jika kelak para calon pengantin ini sudah berumah tangga. Sebab, tantangan setelah menikah jauh lebih besar dibanding saat masih melajang.
"Harus betul-betul dipersiapkan dulu dari segi fisik maupun mental. Jangan sampai nanti ketika berumah tangga malah jadi down," ucap Suhendi.
Untuk calon pengantin yang memiliki keterbatasan biaya untuk pernikahan atau ingin menikah dengan cara sederhana, Suhendi mengungkapkan KUA Antapani bisa membantu dengan fasilitas akad nikah.
"Di sini kita ada ruang akad juga. Fasilitas akadnya sederhana, seperti meja, kursi, background hiasan di ruangan yang bisa dipakai oleh calon pengantin," ucapnya.
Adapun persyaratan lain yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. "Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri," ucapnya.
Sedangkan untuk persyaratan dilaksanakannya resepsi pernikahan di masa pandemi, Suhendi menjelaskan semuanya harus disesuaikan dengan peraturan dari Pemerintah Kota.
"Kalau kemarin-kemarin dibatasi ya 50%, lalu penggunaan masker harus diperhatikan. Kalau sekarang sudah mulai dilonggarkan ya, sudah boleh ada resepsi pernikahan di gedung," ucapnya.