Berita , Jabar

Berikut Persyaratan Nikah di Kota Bandung yang Harus Dipersiapkan oleh Calon Pengantin

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Berikut Persyaratan Nikah di Kota Bandung yang Harus Dipersiapkan oleh Calon Pengantin
Berikut Persyaratan Nikah di Kota Bandung yang Harus Dipersiapkan oleh Calon Pengantin
Kesehatan fisik calon istri dan suami juga perlu diperhatikan. Terutama saat di tengah pandemi, kewaspadaan perlu ditingkatkan. Sehingga, Suhendi menyampaikan, bukan hanya cek kesehatan Covid-19, tapi juga lebih menyeluruh secara fisiknya.
"Misal, jangan sampai ternyata terindikasi penyakit berat menular seperti HIV/AIDS. Memang bukan prinsipal, tapi ini merupakan bagian yang harus kita perhatikan juga," ucapnya.
Semua persyaratan yang sudah lengkap selanjutnya akan diproses selama maksimal 10 hari kerja yakni hari Senin-Jumat. Jika ingin mempercepat prosesnya, Suhendi mengatakan untuk calon pengantin bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kementerian Agama.
Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah. Adapun Suhendi menjelaskan bahwa KUA Antapani menyediakan layanan kelas pembinaan untuk para calon pengantin yang diadakan setiap Selasa atau Rabu.
"Kalau di KUA Antapani ada tempat pembinaan untuk calon mempelai. Walaupun itu terbatas juga isinya, paling maksimal 15 orang. Apalagi sekarang harus jaga jarak, jadi ya maksimal 7-8 orang saja," ucapnya.
Kelas pembinaan ini berisi materi edukasi mengenai keagamaan, kehidupan rumah tangga, dan kesehatan yang perlu diperhatikan jika kelak para calon pengantin ini sudah berumah tangga. Sebab, tantangan setelah menikah jauh lebih besar dibanding saat masih melajang.
"Harus betul-betul dipersiapkan dulu dari segi fisik maupun mental. Jangan sampai nanti ketika berumah tangga malah jadi down," ucap Suhendi.
Untuk calon pengantin yang memiliki keterbatasan biaya untuk pernikahan atau ingin menikah dengan cara sederhana, Suhendi mengungkapkan KUA Antapani bisa membantu dengan fasilitas akad nikah.
"Di sini kita ada ruang akad juga. Fasilitas akadnya sederhana, seperti meja, kursi, background hiasan di ruangan yang bisa dipakai oleh calon pengantin," ucapnya.
Adapun persyaratan lain yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. "Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri," ucapnya.
Sedangkan untuk persyaratan dilaksanakannya resepsi pernikahan di masa pandemi, Suhendi menjelaskan semuanya harus disesuaikan dengan peraturan dari Pemerintah Kota.
"Kalau kemarin-kemarin dibatasi ya 50%, lalu penggunaan masker harus diperhatikan. Kalau sekarang sudah mulai dilonggarkan ya, sudah boleh ada resepsi pernikahan di gedung," ucapnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Viral Penampakan Cahaya Terang di Langit Jogja, Begini Faktanya

Viral Penampakan Cahaya Terang di Langit Jogja, Begini Faktanya

Minggu, 05 Mei 2024 10:33 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 5 Mei 2024 Stabil, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 5 Mei 2024 Stabil, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 05 Mei 2024 10:31 WIB
Ramalan Zodiak Senin 6 Mei 2024 Lengkap: Capricorn Perlu Diet, Ada Kejutan untuk ...

Ramalan Zodiak Senin 6 Mei 2024 Lengkap: Capricorn Perlu Diet, Ada Kejutan untuk ...

Minggu, 05 Mei 2024 10:02 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 5 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 5 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 05 Mei 2024 09:58 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta, Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 05 Mei 2024 09:38 WIB
Widi Nuryanto Terpilih Kembali Jadi Ketua Nasional Paralympic Committee Kulon Progo

Widi Nuryanto Terpilih Kembali Jadi Ketua Nasional Paralympic Committee Kulon Progo

Minggu, 05 Mei 2024 09:35 WIB
MTQ DIY 2024 Harapannya Ciptakan Generasi Intelektual dan Religius

MTQ DIY 2024 Harapannya Ciptakan Generasi Intelektual dan Religius

Minggu, 05 Mei 2024 09:33 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 5 Mei 2024, Berlangsung hingga 6 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 5 Mei 2024, Berlangsung hingga 6 Jam

Minggu, 05 Mei 2024 09:31 WIB
KPU Kulon Progo Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Begini Alasannya

KPU Kulon Progo Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Begini Alasannya

Minggu, 05 Mei 2024 09:30 WIB
Jadwal KRL Bogor Jakarta 5-9 Mei 2024, Kereta Beroperasi Pagi-Malam

Jadwal KRL Bogor Jakarta 5-9 Mei 2024, Kereta Beroperasi Pagi-Malam

Minggu, 05 Mei 2024 09:26 WIB