Berita , Jabar

Berikut Persyaratan Nikah di Kota Bandung yang Harus Dipersiapkan oleh Calon Pengantin

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Berikut Persyaratan Nikah di Kota Bandung yang Harus Dipersiapkan oleh Calon Pengantin
Berikut Persyaratan Nikah di Kota Bandung yang Harus Dipersiapkan oleh Calon Pengantin
Kesehatan fisik calon istri dan suami juga perlu diperhatikan. Terutama saat di tengah pandemi, kewaspadaan perlu ditingkatkan. Sehingga, Suhendi menyampaikan, bukan hanya cek kesehatan Covid-19, tapi juga lebih menyeluruh secara fisiknya.
"Misal, jangan sampai ternyata terindikasi penyakit berat menular seperti HIV/AIDS. Memang bukan prinsipal, tapi ini merupakan bagian yang harus kita perhatikan juga," ucapnya.
Semua persyaratan yang sudah lengkap selanjutnya akan diproses selama maksimal 10 hari kerja yakni hari Senin-Jumat. Jika ingin mempercepat prosesnya, Suhendi mengatakan untuk calon pengantin bisa mendaftar terlebih dahulu di website resmi Kementerian Agama.
Namun, calon pengantin tetap harus datang ke KUA setempat untuk pemeriksaan berkas dan pembinaan pranikah. Adapun Suhendi menjelaskan bahwa KUA Antapani menyediakan layanan kelas pembinaan untuk para calon pengantin yang diadakan setiap Selasa atau Rabu.
"Kalau di KUA Antapani ada tempat pembinaan untuk calon mempelai. Walaupun itu terbatas juga isinya, paling maksimal 15 orang. Apalagi sekarang harus jaga jarak, jadi ya maksimal 7-8 orang saja," ucapnya.
Kelas pembinaan ini berisi materi edukasi mengenai keagamaan, kehidupan rumah tangga, dan kesehatan yang perlu diperhatikan jika kelak para calon pengantin ini sudah berumah tangga. Sebab, tantangan setelah menikah jauh lebih besar dibanding saat masih melajang.
"Harus betul-betul dipersiapkan dulu dari segi fisik maupun mental. Jangan sampai nanti ketika berumah tangga malah jadi down," ucap Suhendi.
Untuk calon pengantin yang memiliki keterbatasan biaya untuk pernikahan atau ingin menikah dengan cara sederhana, Suhendi mengungkapkan KUA Antapani bisa membantu dengan fasilitas akad nikah.
"Di sini kita ada ruang akad juga. Fasilitas akadnya sederhana, seperti meja, kursi, background hiasan di ruangan yang bisa dipakai oleh calon pengantin," ucapnya.
Adapun persyaratan lain yang harus dilengkapi jika ternyata calon pengantinnya masih di bawah umur. "Bagi mereka yang di bawah umur yaitu kurang dari 19 tahun, harus ada surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau dulu itu minimal usia 16 tahun untuk calon istri," ucapnya.
Sedangkan untuk persyaratan dilaksanakannya resepsi pernikahan di masa pandemi, Suhendi menjelaskan semuanya harus disesuaikan dengan peraturan dari Pemerintah Kota.
"Kalau kemarin-kemarin dibatasi ya 50%, lalu penggunaan masker harus diperhatikan. Kalau sekarang sudah mulai dilonggarkan ya, sudah boleh ada resepsi pernikahan di gedung," ucapnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025