Berita

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai
HARIANE – Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J
Vonis Richard Eliezer selama satu tahun enam bulan oleh Hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu,15 Februari 2023.
Vonis Bharada E ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 Januari 2023, yaitu selama 12 tahun penjara.
Usai vonis dibacakan, terdengar sorak sorai pengunjung bergemuruh di ruang sidang. Ekspresi tim kuasa hukum Bharada E yang awalnya tegang juga seketika berubah menjadi cerah.

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada 30 November 2022. (Foto: PMJ)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E pada Rabu, 15 Februari 2023 menghadiri PN Jaksel untuk menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J.
Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang pembacaan vonisnya dilakukan paling akhir dan paling ditunggu.
Pasalnya selama ini Richard Eliezer menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani persidangan dengan membongkar skenario pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel seperti dikutip PMJ News.
Ada yang menarik dari sidang vonis Bharada E yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Jaksel.
Richard Eliezer divonis
Suasana sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jaksel. (Youtube/PN Jaksel)
Pengunjung terdengar bersorak sorai begitu mendengar vonis Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Bahkan tim kuasa hukum Bharada E sampai berdiri dan tepuk tangan.
Sebagai tambahan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya, yaitu Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama dua puluh tahun.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023 yang lalu di PN Jaksel.
Ricky Rizal divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama tiga belas tahun sedangkan Kuat Ma’ruf divonis hukuman penjara lima belas tahun.
Demikian informasi terkait Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada 15 Februari 2023. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

King of Kungfu, Muslim Salikhov Pukul KO Carlos Leal dalam 0:42 di UFC ...

Minggu, 27 Juli 2025
Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Taklukkan Polandia, Italia Tembus Final VNL 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Dibuka Sri Sultan HB X, Peserta KAI Bandara Glow Night Fun Run Didominasi ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Harmoni Tradisi dan Religi, Gambus El Ma’Wa Tampil Hari Pertama di Lesbumi Music ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Ratusan Peserta Ikuti Musabaqoh Tilawatil Qur'an di Kulon Progo

Sabtu, 26 Juli 2025
Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Hadir di Reuni Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980, Jokowi Mengaku Belum Fit

Sabtu, 26 Juli 2025
VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

VNL 2025: Polandia Tantang Italia di Semifinal, Mampukah Tuan Rumah Jegal Sang Juara ...

Sabtu, 26 Juli 2025
Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Geger Penemuan Mayat di Cikajang Garut, Ditemukan Luka di Kepala dan Perut

Sabtu, 26 Juli 2025
Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Lomba Perpustakaan Sekolah 2025 Kembali Hadir! Bisa Diikuti Jenjang SMP Negeri se-Kota Yogyakarta

Sabtu, 26 Juli 2025
Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Terlibat Kecelakaan di JJLS Gunungkidul, 2 Mobil Ringsek dan 3 Orang Luka-luka

Sabtu, 26 Juli 2025