Berita

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai
HARIANE – Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J
Vonis Richard Eliezer selama satu tahun enam bulan oleh Hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu,15 Februari 2023.
Vonis Bharada E ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 Januari 2023, yaitu selama 12 tahun penjara.
Usai vonis dibacakan, terdengar sorak sorai pengunjung bergemuruh di ruang sidang. Ekspresi tim kuasa hukum Bharada E yang awalnya tegang juga seketika berubah menjadi cerah.

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada 30 November 2022. (Foto: PMJ)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E pada Rabu, 15 Februari 2023 menghadiri PN Jaksel untuk menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J.
Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang pembacaan vonisnya dilakukan paling akhir dan paling ditunggu.
Pasalnya selama ini Richard Eliezer menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani persidangan dengan membongkar skenario pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel seperti dikutip PMJ News.
Ada yang menarik dari sidang vonis Bharada E yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Jaksel.
Richard Eliezer divonis
Suasana sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jaksel. (Youtube/PN Jaksel)
Pengunjung terdengar bersorak sorai begitu mendengar vonis Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Bahkan tim kuasa hukum Bharada E sampai berdiri dan tepuk tangan.
Sebagai tambahan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya, yaitu Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama dua puluh tahun.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023 yang lalu di PN Jaksel.
Ricky Rizal divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama tiga belas tahun sedangkan Kuat Ma’ruf divonis hukuman penjara lima belas tahun.
Demikian informasi terkait Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada 15 Februari 2023. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB