Berita
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai
Ima Rahma Mutia
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai
HARIANE – Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J
Vonis Richard Eliezer selama satu tahun enam bulan oleh Hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu,15 Februari 2023.
Vonis Bharada E ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 Januari 2023, yaitu selama 12 tahun penjara.
Usai vonis dibacakan, terdengar sorak sorai pengunjung bergemuruh di ruang sidang. Ekspresi tim kuasa hukum Bharada E yang awalnya tegang juga seketika berubah menjadi cerah.
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E pada Rabu, 15 Februari 2023 menghadiri PN Jaksel untuk menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J. Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang pembacaan vonisnya dilakukan paling akhir dan paling ditunggu. Pasalnya selama ini Richard Eliezer menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani persidangan dengan membongkar skenario pembunuhan Brigadir J. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel seperti dikutip PMJ News. Ada yang menarik dari sidang vonis Bharada E yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Jaksel. Pengunjung terdengar bersorak sorai begitu mendengar vonis Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Bahkan tim kuasa hukum Bharada E sampai berdiri dan tepuk tangan. Sebagai tambahan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Senin 13 Februari 2023. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya, yaitu Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama dua puluh tahun. Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023 yang lalu di PN Jaksel. Ricky Rizal divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama tiga belas tahun sedangkan Kuat Ma’ruf divonis hukuman penjara lima belas tahun. Demikian informasi terkait Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada 15 Februari 2023. **** Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1