Berita

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai
HARIANE – Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir J
Vonis Richard Eliezer selama satu tahun enam bulan oleh Hakim PN Jakarta Selatan pada Rabu,15 Februari 2023.
Vonis Bharada E ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 18 Januari 2023, yaitu selama 12 tahun penjara.
Usai vonis dibacakan, terdengar sorak sorai pengunjung bergemuruh di ruang sidang. Ekspresi tim kuasa hukum Bharada E yang awalnya tegang juga seketika berubah menjadi cerah.

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada 30 November 2022. (Foto: PMJ)
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal dengan Bharada E pada Rabu, 15 Februari 2023 menghadiri PN Jaksel untuk menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J.
Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan yang pembacaan vonisnya dilakukan paling akhir dan paling ditunggu.
Pasalnya selama ini Richard Eliezer menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani persidangan dengan membongkar skenario pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel seperti dikutip PMJ News.
Ada yang menarik dari sidang vonis Bharada E yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Jaksel.
Richard Eliezer divonis
Suasana sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jaksel. (Youtube/PN Jaksel)
Pengunjung terdengar bersorak sorai begitu mendengar vonis Richard Eliezer yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Bahkan tim kuasa hukum Bharada E sampai berdiri dan tepuk tangan.
Sebagai tambahan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya, yaitu Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama dua puluh tahun.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023 yang lalu di PN Jaksel.
Ricky Rizal divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama tiga belas tahun sedangkan Kuat Ma’ruf divonis hukuman penjara lima belas tahun.
Demikian informasi terkait Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada 15 Februari 2023. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025