Berita , Jatim

Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023 Beserta Berkas yang Perlu Dipersiapkan Pelamar

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023
Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023 dan dokumen yang perlu dipenuhi ternyata begini. (Foto: Freepik/ aleksandarlittlewolf)

HARIANE - Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023 baiknya diketahui jika ingin mendapatkan posisi tersebut.

Selain persyaratan Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023, juga akan diberitahukan mengenai dokumen atau berkas yang perlu dipersiapkan. 

Persyaratan Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023 beserta dokumen yang perlu dipersiapkan ini penting untuk diketahui mengingat tenggat waktu pengumpulan berkasnya yang hanya sampai 26 April 2023 pukul 20.00 WIB.

Simak informasi terkait syarat dan berkas yang dibutuhkan untuk melamar lowongan untuk posisi Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023.

Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023

Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023
Syarat Tenaga Pendataan Lapangan Kesejahteraan Sosial Malang 2023,
harus menguasai ini. (Foto: Pexels/ olia danilevich)

Menurut informasi yang didapatkan dari akun Instagram resmi Pemerintah Kota Malang, inilah syarat yang wajib dipenuhi pelamar.

1. Pelamar harus merupakan penduduk Kota Malang dan atau yang sedang berdomisili di wilayah Kota Malang. Diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Blimbing, Klojen, dan Lowokwaru.

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.

3. Pendidikan terakhir minimal D3, jurusan bebas.

4. Bersedia terikat kontrak selama dua bulan.

5. Bisa mengoperasikan komputer dan menguasai aplikasi Microsoft Office (Word dan Excel) dan aplikasi berbasis web dengan baik.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB