Gaya Hidup
4 Ketentuan Rukyatul Hilal NU untuk Menentukan Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Dengan kata lain, bulan sebelumnya hanya berlaku dua puluh sembilan hari dan esok hari sudah memasuki bulan baru (isbat).
3. Hilal teramati tapi hanya di beberapa titik
Jika hilal telah melebihi kriteria imkan rukyah menurut pedoman NU namun tidak teramati di seluruh titik di Indonesia, maka berlaku istikmal atau menggenapkan bulan jadi 30 hari.
Sebagai tambahan, kriteria imkan rukyah yang menjadi pedoman NU saat ini adalah tinggi hilal mar’ie minimal tiga derajat dan elongasi hilal haqiqi minimal 6,4 derajat.
4. Hilal sudah tinggi tapi tidak teramati
Jila posisi hilal sudah sangat tinggi, tetapi tidak teramati maka secara hukum harusnya istikmal atau menggenapkan satu bulan jadi tiga puluh hari.
Namun apabila berlakunya istikmal tersebut justru membuat bulan berikutnya hanya berjumlah dua puluh delapan hari, maka isbat diberlakukan meskipun hilal tidak terlihat.
Demikian empat ketentuan rukyatul hilal NU yang digunakan untuk mengetahui kapan jatuhnya bulan baru dalam kalender Hijriyah. ****