Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi
HARIANE - Aturan larangan odong-odong beroperasi hal tersebut dikarenakan baru-baru ini telah terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api Rangkasbitung-Merak.
Lokasi kecelakaan odong-odong berada di Kampung Silembu Masjid, Desa Silembu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa naas tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, 1 diantaranya meninggal saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Ciruas Kabupaten Serang.
"Iya betul, bertambah 1 orang korban meninggal dunia berusia 2 tahun," ujar Kasatlantas (Kepala Satuan Lalu Lintas) Polres Serang AKP Tiwi Afrina.
BACA JUGA : Kereta Api Tabrak Odong-odong di Serang Banten hari ini 26 Juli 2022, Diduga 8 Orang Korban Tewas DitempatAturan larangan odong-odong beroperasi demi keamanan dan keselamatan saat berlalu lintas di jalan raya. Odong-odong diketahui tidak mempunyai keamanan dan akan membahayakan untuk itu polisi larang odong-odong beroperasi untuk menghindari kejadian yang sama terulang kembali. Dikutip dari tribratanews.polri.go.id Korlantas Polri mengeluarkan aturan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya yang disampaikan langsung oleh Brigadir Jenderal Pol Aan Suhanan. "Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," jelas Brigadir Jenderal Pol. Aan Suhanan, Jumat 29 Juli 2022. Hal tersebut melanggar peraturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya karena tidak bisa mendapatkan penegakkan hukum seperti layaknya mobil dan motor, odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis.
BACA JUGA : Tragedi Odong-odong Maut Renggut 9 Nyawa, Polisi Ambil Tindakan Ini