Berita

Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi
Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi
HARIANE - Aturan larangan odong-odong beroperasi hal tersebut dikarenakan baru-baru ini telah terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api Rangkasbitung-Merak.
Lokasi kecelakaan odong-odong berada di Kampung Silembu Masjid, Desa Silembu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa naas tersebut mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, 1 diantaranya meninggal saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Ciruas Kabupaten Serang.
"Iya betul, bertambah 1 orang korban meninggal dunia berusia 2 tahun," ujar Kasatlantas (Kepala Satuan Lalu Lintas) Polres Serang AKP Tiwi Afrina.
BACA JUGA :
Kereta Api Tabrak Odong-odong di Serang Banten hari ini 26 Juli 2022, Diduga 8 Orang Korban Tewas Ditempat
Aturan larangan odong-odong beroperasi demi keamanan dan keselamatan saat berlalu lintas di jalan raya.
Odong-odong diketahui tidak mempunyai keamanan dan akan membahayakan untuk itu polisi larang odong-odong beroperasi untuk menghindari kejadian yang sama terulang kembali.
Dikutip dari tribratanews.polri.go.id Korlantas Polri mengeluarkan aturan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya yang disampaikan langsung oleh Brigadir Jenderal Pol Aan Suhanan.
Aturan Larangan Odong-odong
Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi, Ini Ancaman Hukumannya. (Sumber Foto: tribratanews.polri.go.id)
"Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan," jelas Brigadir Jenderal Pol. Aan Suhanan, Jumat 29 Juli 2022.
Hal tersebut melanggar peraturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Aturan larangan odong-odong beroperasi di jalan raya karena tidak bisa mendapatkan penegakkan hukum seperti layaknya mobil dan motor, odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis.
BACA JUGA : Tragedi Odong-odong Maut Renggut 9 Nyawa, Polisi Ambil Tindakan Ini
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025