Aturan Larangan Odong-odong Beroperasi
Aturan larangan odong-odong saat ini akan diberlakukan demi penegakkan hukum guna menjaga keselamatan, aturan larangan odong-odong mulai dari pencegahan hingga proses penegakkan hukum.
Pencegahan bersifat pembinaan yang akan mendapatkan surat ajakan persuasif (membujuk) kepada pemilik bengkel yang akan memodifikasi untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan.
Pencegahan juga dilakukan kepada pemilik odong-odong memberikan edukasi akan bahaya odong-odong jika beroperasi di jalan raya dengan membawa penumpang.
Aturan larangan odong-odong sebagai tindakan penegakan hukum, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.
“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” jelas Korlantas Polri.
BACA JUGA : Kecelakaan Kereta Api di Cikampek Hari Ini 9 juli 2022, Sebuah Mobil Rusak Parah Terobos Palang PerlintasanBrigadir Jenderal Pol. Aan Suhanan juga mengatakan, aturan larangan odong-odong bentuk tindakan penegakan hukum, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman.