Berita

Bagaimana Hukum Orang Kaya Dapat Daging Kurban? Begini Penjelasannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum orang kaya dapat daging kurban
Begini hukum orang kaya dapat daging kurban. (Pexels/Ruel Madelo)

HARIANE – Di moment Idul Adha, banyak umat Islam yang penasaran bagaimana hukum orang kaya dapat daging kurban.

Pasalnya, dalam pendistribusian daging kurban biasanya panitia akan membagikannya begitu saja kepada masyarakat sekitar tanpa melihat status ekonomi.

Lantas, apakah cara mendistribusikan daging kurban seperti itu dibenarkan? Yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Hukum Orang Kaya Dapat Daging Kurban

Dilansir NU Online, ada beberapa hal yang wajib diketahui terkait hukum orang kaya dapat daging kurban saat Idul Adha.

Yang pertama, apakah kurban yang dilakukan seseorang termasuk kurban wajib atau tidak? Secara umum, kurban hukumnya sunnah muakkad.

Namun hukum berkurban berubah menjadi wajib karena dua hal. Yang pertama, karena bernazar dan  yang kedua karena menyatakan kesanggupan dan telah menentukan binatangnya.

Jika seseorang berkurban sunnah, maka daging yang disedekahkan kepada fakir miskin boleh sebagian kecil saja.

Sementara sebagian besarnya boleh untuk orang yang berkurban, keluarganya, maupun orang yang kaya sekalipun.

Meski begitu, yang lebih utama adalah menyedekahkan sebagian besar daging kurban kepada fakir miskin dan orang yang berkurban mengambil sebagian kecilnya saja untuk mengambil berkah.

Namun, jika seseorang berkurban wajib maka ia dan keluarga yang ia nafkahi tidak boleh mengambil daging kurban sama sekali.

Ia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut kepada fakir miskin yang ada di daerahnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Atasi Permasalahan Sampah, Pemkab Gunungkidul Optimalisasi Bank Sampah

Atasi Permasalahan Sampah, Pemkab Gunungkidul Optimalisasi Bank Sampah

Rabu, 26 Juni 2024 18:40 WIB
Tunggu Rekomendasi dari Cak Imin, DPC PKB Kota Yogya Belum Tentukan Arah Dukungan ...

Tunggu Rekomendasi dari Cak Imin, DPC PKB Kota Yogya Belum Tentukan Arah Dukungan ...

Rabu, 26 Juni 2024 18:05 WIB
Puncak Haji 2024 Rampung, Jamaah Gelombang II Bersiap Tinggalkan Makkah

Puncak Haji 2024 Rampung, Jamaah Gelombang II Bersiap Tinggalkan Makkah

Rabu, 26 Juni 2024 17:34 WIB
Survei PKB Pilkada Kota Yogyakarta: Popularitas dan Elektabilitas Heroe Poerwadi Duduki Posisi Teratas

Survei PKB Pilkada Kota Yogyakarta: Popularitas dan Elektabilitas Heroe Poerwadi Duduki Posisi Teratas

Rabu, 26 Juni 2024 16:39 WIB
Dewan Pembina Relawan Anak Bangsa Kulon Progo Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Dewan Pembina Relawan Anak Bangsa Kulon Progo Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Rabu, 26 Juni 2024 16:15 WIB
Masa Jabatan Berubah 8 Tahun, 143 Lurah Gunungkidul Kembali Dilantik

Masa Jabatan Berubah 8 Tahun, 143 Lurah Gunungkidul Kembali Dilantik

Rabu, 26 Juni 2024 15:59 WIB
Heboh Aktivitas Tambang di Gunungkidul, 4 Lokasi Tambang Akhirnya Ditutup

Heboh Aktivitas Tambang di Gunungkidul, 4 Lokasi Tambang Akhirnya Ditutup

Rabu, 26 Juni 2024 15:29 WIB
Disnakertrans Bantul Raih Penghargaan Perlindungan Pekerja Padat Karya Terbanyak

Disnakertrans Bantul Raih Penghargaan Perlindungan Pekerja Padat Karya Terbanyak

Rabu, 26 Juni 2024 15:11 WIB
Diduga Regulator Bocor, Dapur Rumah Makan Terbakar

Diduga Regulator Bocor, Dapur Rumah Makan Terbakar

Rabu, 26 Juni 2024 14:49 WIB
Asik! Jabatan Lurah di Bantul Diperpanjang, Ada yang Berakhir Tahun 2030

Asik! Jabatan Lurah di Bantul Diperpanjang, Ada yang Berakhir Tahun 2030

Rabu, 26 Juni 2024 14:32 WIB