HARIANE – Di moment Idul Adha, banyak umat Islam yang penasaran bagaimana hukum orang kaya dapat daging kurban.
Pasalnya, dalam pendistribusian daging kurban biasanya panitia akan membagikannya begitu saja kepada masyarakat sekitar tanpa melihat status ekonomi.
Lantas, apakah cara mendistribusikan daging kurban seperti itu dibenarkan? Yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Hukum Orang Kaya Dapat Daging Kurban
Dilansir NU Online, ada beberapa hal yang wajib diketahui terkait hukum orang kaya dapat daging kurban saat Idul Adha.
Yang pertama, apakah kurban yang dilakukan seseorang termasuk kurban wajib atau tidak? Secara umum, kurban hukumnya sunnah muakkad.
Namun hukum berkurban berubah menjadi wajib karena dua hal. Yang pertama, karena bernazar dan yang kedua karena menyatakan kesanggupan dan telah menentukan binatangnya.
Jika seseorang berkurban sunnah, maka daging yang disedekahkan kepada fakir miskin boleh sebagian kecil saja.
Sementara sebagian besarnya boleh untuk orang yang berkurban, keluarganya, maupun orang yang kaya sekalipun.
Meski begitu, yang lebih utama adalah menyedekahkan sebagian besar daging kurban kepada fakir miskin dan orang yang berkurban mengambil sebagian kecilnya saja untuk mengambil berkah.
Namun, jika seseorang berkurban wajib maka ia dan keluarga yang ia nafkahi tidak boleh mengambil daging kurban sama sekali.
Ia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut kepada fakir miskin yang ada di daerahnya.