Berita

Bagaimana Hukum Orang Kaya Dapat Daging Kurban? Begini Penjelasannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum orang kaya dapat daging kurban
Begini hukum orang kaya dapat daging kurban. (Pexels/Ruel Madelo)

HARIANE – Di moment Idul Adha, banyak umat Islam yang penasaran bagaimana hukum orang kaya dapat daging kurban.

Pasalnya, dalam pendistribusian daging kurban biasanya panitia akan membagikannya begitu saja kepada masyarakat sekitar tanpa melihat status ekonomi.

Lantas, apakah cara mendistribusikan daging kurban seperti itu dibenarkan? Yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Hukum Orang Kaya Dapat Daging Kurban

Dilansir NU Online, ada beberapa hal yang wajib diketahui terkait hukum orang kaya dapat daging kurban saat Idul Adha.

Yang pertama, apakah kurban yang dilakukan seseorang termasuk kurban wajib atau tidak? Secara umum, kurban hukumnya sunnah muakkad.

Namun hukum berkurban berubah menjadi wajib karena dua hal. Yang pertama, karena bernazar dan  yang kedua karena menyatakan kesanggupan dan telah menentukan binatangnya.

Jika seseorang berkurban sunnah, maka daging yang disedekahkan kepada fakir miskin boleh sebagian kecil saja.

Sementara sebagian besarnya boleh untuk orang yang berkurban, keluarganya, maupun orang yang kaya sekalipun.

Meski begitu, yang lebih utama adalah menyedekahkan sebagian besar daging kurban kepada fakir miskin dan orang yang berkurban mengambil sebagian kecilnya saja untuk mengambil berkah.

Namun, jika seseorang berkurban wajib maka ia dan keluarga yang ia nafkahi tidak boleh mengambil daging kurban sama sekali.

Ia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut kepada fakir miskin yang ada di daerahnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB