Berita

Bagaimana Hukum Orang Kaya Dapat Daging Kurban? Begini Penjelasannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hukum orang kaya dapat daging kurban
Begini hukum orang kaya dapat daging kurban. (Pexels/Ruel Madelo)

HARIANE – Di moment Idul Adha, banyak umat Islam yang penasaran bagaimana hukum orang kaya dapat daging kurban.

Pasalnya, dalam pendistribusian daging kurban biasanya panitia akan membagikannya begitu saja kepada masyarakat sekitar tanpa melihat status ekonomi.

Lantas, apakah cara mendistribusikan daging kurban seperti itu dibenarkan? Yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Hukum Orang Kaya Dapat Daging Kurban

Dilansir NU Online, ada beberapa hal yang wajib diketahui terkait hukum orang kaya dapat daging kurban saat Idul Adha.

Yang pertama, apakah kurban yang dilakukan seseorang termasuk kurban wajib atau tidak? Secara umum, kurban hukumnya sunnah muakkad.

Namun hukum berkurban berubah menjadi wajib karena dua hal. Yang pertama, karena bernazar dan  yang kedua karena menyatakan kesanggupan dan telah menentukan binatangnya.

Jika seseorang berkurban sunnah, maka daging yang disedekahkan kepada fakir miskin boleh sebagian kecil saja.

Sementara sebagian besarnya boleh untuk orang yang berkurban, keluarganya, maupun orang yang kaya sekalipun.

Meski begitu, yang lebih utama adalah menyedekahkan sebagian besar daging kurban kepada fakir miskin dan orang yang berkurban mengambil sebagian kecilnya saja untuk mengambil berkah.

Namun, jika seseorang berkurban wajib maka ia dan keluarga yang ia nafkahi tidak boleh mengambil daging kurban sama sekali.

Ia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut kepada fakir miskin yang ada di daerahnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB