HARIANE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan PSU di Kuala Lumpur yang dilaksanakan pada Minggu, 10 Maret 2024 lancar tetapi dengan penuh catatan.
Salah satu catatan yang dimiliki Bawaslu adalah adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Daftar Pemilih Khusus (DPK) hingga pelanggaran seperti memotret kertas suara.
Dilansir dari keterangan anggota Bawaslu Puadi, kinerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur sudah dilakukan sesuai dengan proseder.
"Hanya saja memang yang perlu jadi catatan itu partisipasi, kaitannya dengan pemilih ini tentunya berkurang," ungkapnya.
Bawaslu melihat ada lokasi PSU di Kuala Lumpur yang partisipasinya turun, tetapi di sisi lain ada yang jumlah DPK meningkat dengan drastis.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU juga dipengaruhi oleh faktor emosi dari pemilih.
Salah satunya adalah kesulitan dalam mengontrol pemilih DPK yang keberatan untuk menunggu satu jam sebelum waktu pencoblosan berakhir. Hal tersebut terjadi di kotak suara keliling (KSK) 020, 102, dan 103.
"Secara substansi adalah kerepotan mengarahkan pemilih DPK yang ingin dilayani lebih awal. Padahal kita punya kepentingan agar yang DPT tidak kehabisan surat suara," jelas Lolly saat melakukan pengawasan langsung PSU di Kuala Lumpur.
Hal tersebut berujung pada dugaan tindakan intimidasi DPK terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) juga Pengawas TPS/KSK LN.
Kasus tersebut terjadi di KSK 39 di wilayah Klang di mana intimidasi tidak hanya karena DPK yang tidak sabar tetapi juga karena ada pemilih yang tidak terima ditegur oleh pengawas dan KPPS ketika ketahuan melanggar ketentuan seperti memotret kertas suara yang sudah dicoblos, mengarahkan pemilih lain untuk memilih paslon tertentu, hingga mengintip pemilih lain saat mencoblos.
"Kami akan bertindak dan juga mengumpulkan buktinya. Bahkan mereka berani terhadap supervisi yang dilakukan Bawaslu. Kami juga mengantongi beberapa terduga yang melakukan intimidasi dan kami akan sampaikan ke Sentragakkumdu untuk dilakukan penegakan hukum agar menjadi evaluasi dan juga menjadi perhatian masyarakat yang ingin melakukan intimidasi terhadap penyelenggara pemilu kedepan," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Bawaslu juga menemukan pembukaan PSU di Kuala Lumpur yang tidak tepat waktu, tidak dimulai dengan pembacaan sumpah, TPS tidak ditempeli DPTLN, personel yang terbatas di bagian pendaftaran, dan sejumlah hambatan teknis lainnya. ****