HARIANE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda penghitungan suara Pemilu di Malaysia.
Penundaan ini diputuskan usai KPU menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di Negeri Jiran tersebut.
Perlu diketahui, pemilu di luar negeri dilakukan dengan metode yang berbeda dengan Indonesia. Di Kuala Lumpur, ada sejumlah WNI yang menggunakan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) saat pencoblosan.
Terkait dengan dua metode tersebut, KPU memilih untuk menghentikan proses penghitungan suara lantaran menemukan sejumlah kejanggalan.
“Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
KPU Putuskan Tunda Penghitungan Suara Pemilu di Malaysia
Pada awalnya, proses penghitungan suara pemilu di Kuala Lumpur rencananya dimulai pada 14 – 15 Februari 2024.
Karena menemukan sejumlah kejanggalan, akhirnya hanya pencoblosan dengan metode TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar negeri) saja yang bisa lanjut ke proses penghitungan suara.
Sementara pencoblosan dengan metode pos dan KSK ditunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
“Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu. Untuk metode pos itu jadwalnya dihitung 15 – 22 Februari 2024,” lanjut Ketua KPU seperti dikutip dari PMJ.
Ketua KPU melanjutkan, ada kemungkinan PSU (Pemungutan Suara Ulang) bagi WNI di Kuala Lumpur, Malaysia karena Bawaslu dan KPU menemukan banyak kejanggalan saat Pemilu 2024 berlangsung.
“Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu,” lanjutnya.