Budaya , Artikel
Menuju Hari Kemerdekaan RI Ke-77, Berikut Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Saat 17 Agustusan
Martina Herliana
Menuju Hari Kemerdekaan RI Ke-77, Berikut Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Saat 17 Agustusan
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BACA JUGA : 10 Ide Lomba 17 Agustus Untuk Anak yang Seru dan Unik, Cocok Untuk Memeriahkan Hari Kemerdekaan RI
Selain itu, dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.
Untuk pemasangan dekorasi lain seperti baliho, umbul-umbul dan hiasan lainnya bisa dilakukan sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Adanya aturan pengibaran bendera Merah Putih ini sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat untuk memeriahkan dan memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia. ****