Bayar pajak sekarang bisa melalui aplikasi. (Foto: Freepik/ wayhomestudio)
HARIANE - Cara bayar pajak kendaraan online terbaru 2023 dapat memudahkan pengguna kendaraan bermotor yang selalu sibuk menjalani aktivitas sehari-hari.
Hal ini dikarenakan cara bayar pajak motor, mobil, atau kendaraan lainnya secara online ini membuat para pengguna kendaraan bisa membayar tanpa perlu ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)..
Selain membahas cara bayar pajak kendaraan online, di sini akan dijelaskan pula informasi lengkap lainnya yang perlu diketahui.
Langsung saja, berikut informasi penting mengenai cara bayar pajak kendaraan secara online.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Dihimpun dari laman Samsat Digital dan Shopee, saat ini membayar pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.Berikut cara membayar pajak secara online melalui aplikasi tersebut.
1. Unduhlah aplikasi SIGNAL di ponsel masing-masing. 2. Pilih area dan isi data-data yang diperlukan seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor telepon, serta e-mail. 3. Lanjutkan ke proses pembayaran, hingga mendapatkan kode bayar. 4. Pilihlah cara pembayaran yang diinginkan. 5. Bayarlah sesuai dengan petunjuk yang diberikan. 6. Pembayaran telah selesai dilakukan.Sebagai informasi tambahan, menurut akun Instagram resmi Samsat Malang Selatan, ada beberapa link pembayaran pajak digital lainnya, yakni.
1. Tokopedia 2. Gopay 3. LinkAja 4. POS INDONESIA 5. i.saku 6. E-SAMSAT Jatim 7. Griya Bayar Bank BTN 8. Indomaret 9. Alfamart 10. Alfamidi Jika membeli di e-commerce biasanya kuitansi dan NTPD akan dikirimkan melalui e-mail setelah pembayaran berhasil.Informasi Tambahan terkait Pembayaran Pajak Online
Dari informasi tersebut, tampaknya ada hal-hal yang belum terbahas secara rinci. Menurut akun Instagram resmi Samsat Malang Selatan, pembayaran pajak secara online ini hanya bisa dilakukan bagi yang kendaraannya di bawah 5 tahun. Untuk yang lebih dari itu harus ke Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan. Selain itu, bukti pembayaran pajak secara online ini tidak perlu dicetak ke Samsat, karena TBPKP Digital yang didapatkan tersebut sudah sah. Akan tetapi, bagi yang kendaraannya beli secara second, pastikan untuk balik nama dahulu sebelum mengikuti cara bayar pajak kendaraan online tersebut.**** Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.
1