Artikel

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Terbaru 2023, Tidak Perlu Ke Samsat

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Terbaru 2023, Tidak Perlu Ke Samsat
Bayar pajak sekarang bisa melalui aplikasi. (Foto: Freepik/ wayhomestudio)
HARIANE - Cara bayar pajak kendaraan online terbaru 2023 dapat memudahkan pengguna kendaraan bermotor yang selalu sibuk menjalani aktivitas sehari-hari.
Hal ini dikarenakan cara bayar pajak motor, mobil, atau kendaraan lainnya secara online ini membuat para pengguna kendaraan bisa membayar tanpa perlu ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)..
Selain membahas cara bayar pajak kendaraan online, di sini akan dijelaskan pula informasi lengkap lainnya yang perlu diketahui.
Langsung saja, berikut informasi penting mengenai cara bayar pajak kendaraan secara online.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Cara bayar pajak kendaraan online
Berikut cara membayar pajak secara digital. (Foto:
Dihimpun dari laman Samsat Digital dan Shopee, saat ini membayar pajak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Berikut cara membayar pajak secara online melalui aplikasi tersebut.

1. Unduhlah aplikasi SIGNAL di ponsel masing-masing.
2. Pilih area dan isi data-data yang diperlukan seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor telepon, serta e-mail.
3. Lanjutkan ke proses pembayaran, hingga mendapatkan kode bayar.
4. Pilihlah cara pembayaran yang diinginkan.
5. Bayarlah sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
6. Pembayaran telah selesai dilakukan.

Sebagai informasi tambahan, menurut akun Instagram resmi Samsat Malang Selatan, ada beberapa link pembayaran pajak digital lainnya, yakni.

1. Tokopedia
2. Gopay
3. LinkAja
4. POS INDONESIA
5. i.saku
6. E-SAMSAT Jatim
7. Griya Bayar Bank BTN
8. Indomaret
9. Alfamart
10. Alfamidi
Jika membeli di e-commerce biasanya kuitansi dan NTPD akan dikirimkan melalui e-mail setelah pembayaran berhasil.

Informasi Tambahan terkait Pembayaran Pajak Online

Cara bayar pajak kendaraan online
Informasi tambahan ada juga yang berkaitan dengan TBPKP Digital. (Foto: Instagram/
Dari informasi tersebut, tampaknya ada hal-hal yang belum terbahas secara rinci.
Menurut akun Instagram resmi Samsat Malang Selatan, pembayaran pajak secara online ini hanya bisa dilakukan bagi yang kendaraannya di bawah 5 tahun.
Untuk yang lebih dari itu harus ke Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Selain itu, bukti pembayaran pajak secara online ini tidak perlu dicetak ke Samsat, karena TBPKP Digital yang didapatkan tersebut sudah sah.
Akan tetapi, bagi yang kendaraannya beli secara second, pastikan untuk balik nama dahulu sebelum mengikuti cara bayar pajak kendaraan online tersebut.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB