Berita

Syarat Lengkap Cara Daftar Grab Motor Listrik Mudah untuk Gabung GrabElectric

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Syarat Lengkap Cara Daftar Grab Motor Listrik Mudah untuk Gabung GrabElectric
Cara daftar Grab motor listrik lengkap syarat dan lokasi daftar, pihak Grab sediakan fasilitas untuk calon pengemudi. (Foto: Unsplash/Jason Miraples)
HARIANE – Cara daftar Grab motor listrik ternyata mudah dilakukan, apalagi layanan ini dapat menjadi alternatif untuk meraup penghasilan sebagai pengemudi ojek online.
Layanan Grab motor listrik ini bahkan bisa diikuti oleh calon pengemudi yang tidak memiliki kendaraan roda dua.

Kini sudah banyak ditemukannya ojol yang mengemudi sepeda motor listrik untuk mengantarkan pesanan, namun tidak sedikit yang bertanya mengenai bagaimana jadi mitra Grab motor listrik?

Cara daftar Grab motor listrik
Cara daftar Grab motor listrik dapat jadi kesempatan masyarakat yang ingin bekerja di Grab namun tidak memiliki kendaraan. (Foto: Twitter/Grab ID)

Layanan GrabElectric

Salah satu layanan yang diluncurkan Grab Indonesia yakni  GrabElectric atau Grab Motor Listrik.
GrabElectric adalah layanan penyewaan motor listrik yang dapat digunakan untuk bekerja sebagai Mitra Pengemudi Grab.
Melalui layanan ini pengemudi tidak perlu repot memikirkan biaya perawatan kendaraan karena semuanya telah ditanggung oleh pihak Grab.
BACA JUGA : 10 Rekomendasi Motor Listrik Murah Terbaik 2022, Ada yang di Bawah Rp 10 Juta
Selain itu, peluncuran layanan GrabElectric juga sebagai komitmen Grab Indonesia terhadap program pemerintah yang mendatangkan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di tanah air.
Dari banyaknya jenis motor listrik yang ditawarkan di industri transportasi Indonesia, Grab memilih merek kendaraan Viar New Q1 serta Smoot Tempur, sebagai skuter listrik keduanya memiliki bentuk yang mungil, meskipun terdapat perbedaan dari segi perfomanya.

Syarat cara daftar Grab motor listrik

Setelah mengetahui mengenai layanan GrabElectric dan merek kendaraan yang digunakannya, melansir laman Grab untuk syarat daftar, calon pengemudi perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memperhatikan kriteria.
1. Pria atau wanita, berusia antara 18 hingga 55 tahun.
2. Mampu mengendarai sepeda motor.
3. Menyertakan dokumen KTP, SIM, serta SKCK.
Selengkapnya, dokumen yang perlu disiapkan pendaftar sebagai berikut.
1. KTP
2. SIM
3. Surat keterangan domisili.
4. Apabila belum terdaftar sebagai mitra pengemudi sebelumnya, maka lampirkan SKCK aktif.
5. Perlu membayar deposit, bila belum pernah mendaftar sebagai mitra pengemudi.
Biaya deposit merupakan dana yang digunakan untuk menjamin keamanan selama menyewa motor listrik Grab.
Apabila pengemudi tidak meneruskan kontrak serta mengembalikan motor listrik, maka biaya deposit akan dikembalikan.
Sedangkan untuk besaran biaya deposit disesuaikan dengan kebijakan di kota masing-masing

Lokasi pendaftaran Grab motor listrik

Diskriminasi calon mitra disabilitas tuli
Mitra Grab motor listrik tidak harus punya kendaraan sendiri. (Foto: Instagram/ Grabid)
Calon pengemudi bisa melakukan pendaftaran menjadi mitra GrabElectric di kantor-kantor kota berikut:

1. Jakarta

Central Warehouse Cakung
Jl. Raya Bekasi No.23, RT.4/RW.4, Cakung Bar., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13920

2. Medan

Jl Sei Batang Hari No. 58 Medan kec. Medan Sunggal, Kel Babura, Medan, Sumut

3. Bandung

Jalan Raya Pungkur no 189, Kelurahan Balong Gede, Kecamatan Regol kota Bandung.

4. Semarang

Jalan Arteri Soekarno Hatta No.46a Tlogosari Kulon, Kalicari, Pedurungan, Semarang City, Central Java 50196.

5. Jogja

Jl. Ring road Utara nomor 8-27, Nanggulan, Rt 10 / Rw 18, Maguwoharjo, Depok Sleman Yogyakarta.

6. Solo

Jl. Kapt Mulyadi No.316 Joyosuran, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57116.

7. Surabaya

Jl. Prapanca 27, Darmo Kec. Wonokromo - Surabaya 60241, Jawa timur.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025