Berita , Jabodetabek

Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
HARIANE – Cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok sangat penting untuk diketahui para pencari kerja di kota tersebut agar lebih mudah mengetahui lowongan yang tersedia.
Kartu kuning atau AK-1 berguna untuk menghubungkan pencari kerja (pencaker) dengan perusahaan yang membuka lowongan sehingga cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok akan membantu pencaker mendapatkan pekerjaan.
Dikutip dari laman resmi Kota Depok, lowongan pekerjaan sedang meningkat sehingga cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok penting untuk diketahui para pencaker.
BACA JUGA : Sekolah Pra Nikah Kota Depok Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Lengkap dengan Penjelasannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan bahwa terdapat peningkatan jumlah pemohon kartu kuning di Depok pada tahun 2021 sebesar mencapai 4.169 orang, dengan rincian 1.984 laki-laki dan 2.185 perempuan.
Dibandingkan dengan tahun 2020, ada peningkatan sebanyak 1.718 orang yang menandakan banyak perusahaan sudah mulai membuka kembali lowongan pekerjaan setelah sebelumnya terkena imbas pandemi.
"Ini juga dapat menjadi salah satu indikator menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Depok," ujar Mohomad Thamrin pada Jumat, 11 Maret 2022.
Disnaker Kota Depok melakukan pendataan melalui sistem aplikasi online bkol.depok.go.id, dimana dengan menggunakan sistem tersebut pencaker bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning.
Dikutip dari laman Pemerintah Kota Depok, berikut adalah cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok secara online.

Syarat pembuatan kartu kuning di Depok

1. Hasil scan KTP Depok, Ijazah/SKL, dan pasfoto dengan jenis file .jpg
2. Riwayat pekerjaan yang lengkap dan jelas untuk diinput ke laman bkol.depok.go.id
3. Fotocopy KTP Depok (2 lembar)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Minggu 23 Februari 2025, Masih Banyak Wilayah yang Diguyur Hujan Lebat

Sabtu, 22 Februari 2025 15:14 WIB
Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Miris Banget! Warga Jarah Kasur Tercecer Akibat Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91

Sabtu, 22 Februari 2025 14:47 WIB
Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Kecelakaan di Lenteng Agung Jaksel Hari ini, 2 Motor Remuk Parah

Sabtu, 22 Februari 2025 12:31 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Turun Lagi, cek Sebelum ...

Sabtu, 22 Februari 2025 11:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 22 Februari 2025 Naik, Cek Harga Emas ...

Sabtu, 22 Februari 2025 10:20 WIB
Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Perintah Tunda Ikut Retret, Waketum Gerindra: Kepala Daerah Tidak Hanya Mewakili Satu Kelompok ...

Jumat, 21 Februari 2025 23:10 WIB
Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Pembukaan Sekolah Tani Nasional 2025, Budi Djiwandono: Petani Butuh Peremajaan

Jumat, 21 Februari 2025 22:23 WIB
Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Wamendagri Sebut Ada 47 Kepala Daerah Tak Hadir Tanpa Keterangan di Retreat Akmil ...

Jumat, 21 Februari 2025 19:10 WIB
Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jadi Bupati Sleman Didukung PDIP, Harda Kiswaya Tetap Berangkat Retret di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 18:36 WIB
Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Suasana di Akmil Magelang Jawa Tengah Jelang Retreat Kepala Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 15:18 WIB