Berita , Jabodetabek

Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
HARIANE – Cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok sangat penting untuk diketahui para pencari kerja di kota tersebut agar lebih mudah mengetahui lowongan yang tersedia.
Kartu kuning atau AK-1 berguna untuk menghubungkan pencari kerja (pencaker) dengan perusahaan yang membuka lowongan sehingga cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok akan membantu pencaker mendapatkan pekerjaan.
Dikutip dari laman resmi Kota Depok, lowongan pekerjaan sedang meningkat sehingga cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok penting untuk diketahui para pencaker.
BACA JUGA : Sekolah Pra Nikah Kota Depok Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Lengkap dengan Penjelasannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan bahwa terdapat peningkatan jumlah pemohon kartu kuning di Depok pada tahun 2021 sebesar mencapai 4.169 orang, dengan rincian 1.984 laki-laki dan 2.185 perempuan.
Dibandingkan dengan tahun 2020, ada peningkatan sebanyak 1.718 orang yang menandakan banyak perusahaan sudah mulai membuka kembali lowongan pekerjaan setelah sebelumnya terkena imbas pandemi.
"Ini juga dapat menjadi salah satu indikator menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Depok," ujar Mohomad Thamrin pada Jumat, 11 Maret 2022.
Disnaker Kota Depok melakukan pendataan melalui sistem aplikasi online bkol.depok.go.id, dimana dengan menggunakan sistem tersebut pencaker bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning.
Dikutip dari laman Pemerintah Kota Depok, berikut adalah cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok secara online.

Syarat pembuatan kartu kuning di Depok

1. Hasil scan KTP Depok, Ijazah/SKL, dan pasfoto dengan jenis file .jpg
2. Riwayat pekerjaan yang lengkap dan jelas untuk diinput ke laman bkol.depok.go.id
3. Fotocopy KTP Depok (2 lembar)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Kamis, 08 Mei 2025
Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kamis, 08 Mei 2025
Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025
Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut di Purworejo Dirujuk ke RSUP Dr Sardjito

Kamis, 08 Mei 2025