Berita , Jabodetabek

Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja

profile picture Riza Marzuki
Riza Marzuki
Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
Cara dan Syarat Pembuatan Kartu Kuning di Depok, Penting Diketahui Para Pencari Kerja
HARIANE – Cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok sangat penting untuk diketahui para pencari kerja di kota tersebut agar lebih mudah mengetahui lowongan yang tersedia.
Kartu kuning atau AK-1 berguna untuk menghubungkan pencari kerja (pencaker) dengan perusahaan yang membuka lowongan sehingga cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok akan membantu pencaker mendapatkan pekerjaan.
Dikutip dari laman resmi Kota Depok, lowongan pekerjaan sedang meningkat sehingga cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok penting untuk diketahui para pencaker.
BACA JUGA : Sekolah Pra Nikah Kota Depok Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Lokasi Lengkap dengan Penjelasannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan bahwa terdapat peningkatan jumlah pemohon kartu kuning di Depok pada tahun 2021 sebesar mencapai 4.169 orang, dengan rincian 1.984 laki-laki dan 2.185 perempuan.
Dibandingkan dengan tahun 2020, ada peningkatan sebanyak 1.718 orang yang menandakan banyak perusahaan sudah mulai membuka kembali lowongan pekerjaan setelah sebelumnya terkena imbas pandemi.
"Ini juga dapat menjadi salah satu indikator menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Depok," ujar Mohomad Thamrin pada Jumat, 11 Maret 2022.
Disnaker Kota Depok melakukan pendataan melalui sistem aplikasi online bkol.depok.go.id, dimana dengan menggunakan sistem tersebut pencaker bisa mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning.
Dikutip dari laman Pemerintah Kota Depok, berikut adalah cara dan syarat pembuatan kartu kuning di Depok secara online.

Syarat pembuatan kartu kuning di Depok

1. Hasil scan KTP Depok, Ijazah/SKL, dan pasfoto dengan jenis file .jpg
2. Riwayat pekerjaan yang lengkap dan jelas untuk diinput ke laman bkol.depok.go.id
3. Fotocopy KTP Depok (2 lembar)
Ads Banner

BERITA TERKINI

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB