Cara Mudah Pembayaran Pajak Via E-Billing
HARIANE - E-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik yang menggunakan ID Billing melalui aplikasi SSE pajak online.
Seluruh kanal pembayaran pajak, baik melalui ATM maupun Bank persepsi wajib menggunakan E-Billing. Hal tersebut diterapkan pada 1 Januari 2016.
Aplikasi E-Billing pajak online dikelola oleh biller resmi dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang akan menerapkan pembayaran sistem billing.
Billing System ini merupakan sebuah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan pada e-Billing DJP.
Ada beberapa macam pajak yang harus dibayar masyarakat, di antaranya pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak lainnya yang sudah diatur pemerintah.
Saat ini pembayaran semakin mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara daring (bayar pajak online).
BACA JUGA : Tanam Modal di Bali Jauh Lebih Mudah, Begini Cara Urus Perizinan DPMPTSPDengan demikian, Anda tidak perlu repot-repot lagi harus datang ke kantor pajak untuk membayar kewajiban sebagai warga negara. Cara pembayaran pajak yang satu ini dinilai sangat efektif karena tidak memakan banyak waktu dan faktur tagihan pajak pun lebih akurat. Adapun cara dalam membayar pajak via E-Billing, sebagai berikut : 1. Log in ke laman djponline.pajak.go.id. 2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda. 3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
Tags