Berita , Jabodetabek
Hari Bebas Kendaraan Bermotor 31 Desember 2023 Ditiadakan, Begini Alasannya
Seperti halnya dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dikatakan udara adalah sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya yang harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya.
Hal tersebut diperlukan guna memelihara kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi mahluk hidup lainnya.
Manfaat car free day lainnya terlepas dari yang sudah disebutkan adalah dapat dipergunakan sebagai sarana olahraga atau rekreasi, ajang berjualan pedagang kecil, dan sebagainya.
Akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan alasan ditiadakannya hari bebas kendaraan bermotor pada Minggu, 31 Desember 2023 adalah karena tahun baru 2024.
Bagi yang ingin memantau informasi terkini dalam seputar pelaksaan HBKB ini dapat mengecek secara berkala di akun resmi Dinas Perhubungan di masing-masing kota.
Usai sudah informasi terkait dengan hari bebas kendaraan bermotor 31 Desember 2023 yang ditiadakan karena alasan tertentu.****