Berita , Jabodetabek
Ketentuan Ganjil Genap 1 Januari 2024 DKI Jakarta Ditiadakan, Masyarakat Perlu Begini
HARIANE - Peraturan atau ketentuan ganjil genap 1 Januari 2024 DKI Jakarta perlu diketahui oleh semua masyarakat.
Alasannya dikarenakan pada saat ini masyarakat pasti banyak yang ke luar rumah untuk pergi ke suatu tempat untuk merayakan bergantinya tahun.
Menurut informasi yang ada, ketentuan ganjil genap 1 Januari 2024 mengalami perubahan tertentu.
Simak informasi lengkap mengenai peraturan ganjil genap pada tahun baru 2024 tersebut di bawah ini.
Ketentuan Ganjil Genap 1 Januari 2024 di DKI Jakarta
Dihimpun dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ketentuan ganjil genap 1 Januari 2024 ditiadakan.
Hal tersebut diatur dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Surat keputusan yang dimaksud adalah surat keputusan Nomor 855 tahun 2023, Nomor 3 tahun 2023, dan Nomor 4 tahun 2023.
Isi pasal tersebut yakni mencakup tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.