Berita , Pilihan Editor

Hotman Paris Mengkritik Menteri Tenaga Kerja Kebijakan Baru JHT, Hotman: Tidak Ada Gunanya Menahan Uang Orang Lain

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Hotman Paris Mengkritik Menteri Tenaga Kerja Kebijakan Baru JHT, Hotman: Tidak Ada Gunanya Menahan Uang Orang Lain
Hotman Paris Mengkritik Menteri Tenaga Kerja Kebijakan Baru JHT, Hotman: Tidak Ada Gunanya Menahan Uang Orang Lain
HARIANE – Hotman paris mengkritik Menteri Tenaga Kerja terkait program Jaminan Hari Tua (JHT). Pengacara kondang bernama lengkap Hotman Paris Hutapea itu mengkritik kebijakan baru JHT melalui akun Instagram pribadi miliknya @hotmanparisofficial pada Senin(21/2/2022).
Hotman paris mengkritik Menteri Tenaga Kerja karena menurutnya JHT tidak sesuai nalar dan memenuhi unsur abstraksi peradilan dalam sistem negara.
JHT yang diperuntukkan bagi pekerja penerima upah, dapat dicairkan pada umur 56 tahun. Menurut pria 62 tahun yang juga aktif sebagai Youtuber itu, ada kecacatan hukum dalam kebijakan baru ini hingga Hotman paris mengkritik Menteri Tenaga Kerja.
Dalam video Hotman Paris mengkritik Menteri Tenaga Kerja tersebut, dia mengatakan jika dalam membuat peraturan, Mentri harus memikirkan nalar abstraksi hukum dan peradilan.
BACA JUGA : "Saran Untuk Jokowi Terkait Kebijakan JHT Menurut Tiktoker Irwan Prasetiyo"
"Coba renungkan, buruh yang bekerja 10 tahun, tiap bulan gajinya dipotong sebesar 2% dimasukkan dan ditambah 3.5% dari majikkan. Dalam 10 tahun, uang itu masuk ke dalam jaminan hari tua dan itu adalah uang dia. Misalnya dia tiba-tiba di phk pada umur 32," ujarnya.
"Dengan peraturan Ibu Menteri tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil/mencairkan jaminan hari tua tersebut karena menurut peraturan ibu, hanya bisa diambil pada saat umur 56 tahun.” lanjutnya.
Menurut Hotman Paris, tidak ada alasan seseorang berhak menahan uang jaminan dari para buruh tersebut. Sebab yang ditakutkan, selama menunggu beberapa tahun tersebut, sang buruh menjadi jatuh miskin karena asuransi lain, seperti JKP dan sebagainya hanya cukup untuk membiayai hidup keluarganya selama beberapa bulan saja.
Hotman Paris juga mengatakan peraturan ini berbeda dari peraturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2015 yang menyatakan jika uang pensiun bisa dicairkan begitu diPHK.
Bahkan menurutnya, jika ada Undang-undang yang selaras dengan peraturan baru Menteri Tenaga Kerja, maka ini harus segera dirubah karena dari segi hukum abstraksi tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain. namun raib begitu saja.
Menyertai video Hotman Paris mengkritik Menteri Tenaga Kerja tersebut, dia menuliskan caption “Terimakasih Pak Jokowi yang akhirnya memperhatikan ocehan Hotman yang seperti penjual obat jalanan! Bravo Presiden kita! Halo Ibu Menteri Tenaga Kerja: Kapan Hotman diundang ceramah di Kantor ibu ttg perlunya nalar, kewajaran, keadilan & logika hukum dalam membuat peraturan! Halo DPR Komusi 9: Dimana kau selama debat dalam minggu ini” tulisnya.
Video tersebut mendapatkan 90.706 suka dan 6.079 komentar. Kolom komentar Hotman Paris juga menuai banyak dukungan netizen.
“Salam bang Hotman, terimakasih sudah memperjuangkan nasib buruh seperti kami, terimakasih orang baik.” tulis akun @doriizpurnomo.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025