Berita , Pilihan Editor

"Saran Untuk Jokowi Terkait Kebijakan JHT Menurut Tiktoker Irwan Prasetiyo"

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
"Saran Untuk Jokowi Terkait Kebijakan JHT Menurut Tiktoker Irwan Prasetiyo"
"Saran Untuk Jokowi Terkait Kebijakan JHT Menurut Tiktoker Irwan Prasetiyo"
HARIANE – Saran untuk Jokowi terkait JHT menurut Tiktoker Irwan Prasetiyo menjadi viral di aplikasi video pendek tersebut setelah diunggah pada Senin, 21 Februari 2022 lalu.
Saran untuk Jokowi terkait JHT menurut Tiktoker Irwan Prasetiyo itu, kini telah disukai oleh lebih dari 92 ribu pengguna, dikomentari lebih dari 9,8 ribu kali, dan sudah dibagikan lebih dari 5 ribu kali.
Dalam kolom komentar, banyak pengguna Tiktok yang memberikan respon positif terhadap video pendek saran untuk Jokowi terkait JHT menurut TikToker Irwan Prasetiyo tersebut yang menyadarkan masyarakat bahwa adanya perbedaan yang signifikan antara kebijakan JHT di Indonesia dan Jerman. Bahkan beberapa pengguna Tiktok menyarankan agar Irwan Prasetyo menjadi DPR agar bisa memperbaiki permasalahan di Indonesia.
BACA JUGA : Simak Profil Livy Renata Gamers Polos yang Viral

Lalu bagaimana isi konten viral saran untuk Jokowi terkait JHT menurut Tiktoker Irwan Prasetiyo tersebut?

Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini memang sedang ramai diperbincangkan. Terutama menyangkut peraturan JHT yang baru bisa dicairkan saat mencapai usia 56 tahun. Termasuk Tiktoker Indonesia yang tinggal di Jerman, Irwan Prasetiyo yang memberikan pendapatnya terkait kebijakan JHT di era pemerintahan Jokowi.
Berawal dari banyaknya pertanyaan yang datang dari followers akun Tiktok @irwanprasetiyo, dia membuat tanggapan persoalan JHT dan perbandingannya dengan negara yang saat ini dia tinggali yakni Jerman.
"Kalau di Jerman, namanya saja jaminan hari tua. Jadi baru bisa dicairkan pada saat penerima sudah pensiun, yaitu pada usia 67 tahun,” ucapnya.
Selanjutnya Irwan yang sering membuat konten informatif mengenai kondisi kehidupan di Jerman ini menjelaskan peraturan JHT yang berlaku di Jerman apabila pegawai terkena PHK sebelum usianya mencapai 67 tahun, seperti di bawah ini:
Pertama, di Jerman pendidikan itu gratis dan kesehatan itu dijamin sehingga warga Jerman tidak perlu khawatir jika tidak bisa membayar uang sekolah atau rumah sakit untuk keluarganya.
Kedua, perusahaan di Jerman terikat dengan adanya peraturan dari pemerintah. Di mana perusahaan tidak boleh melakukan PHK atau memecat karyawannya tanpa adanya alasan yang jelas.
Ketiga, jika karyawan kehilangan pekerjaan, maka pemerintah Jerman akan memberikaan bantuan sebesar 60% dari gaji yang biasanya didapat selama setahun, sambil membantu karyawan tersebut untuk mencari pekerjaan baru. Hal ini juga berlaku untuk orang asing yang tinggal di Jerman.
Selanjutnya, Irwan Prasetiyo juga menjelaskan mengenai faktor pendukung kenapa JHT di Jerman bisa berjalan dengan baik.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025