Idul Fitri 1444H

Hukum Puasa Syawal di Hari Jum’at, Apakah Diperbolehkan?

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Hukum Puasa Syawal di Hari Jum’at
Hukum puasa syawal di hari jum’at. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

HARIANE – Terdapat sejumlah perbedaan pendapat mengenai hukum puasa syawal di hari jum’at di kalangan para ulama, mulai dari yang melarang, makruh, hingga memperbolehkan asal memenuhi syarat tertentu.

Puasa syawal dapat diartikan sebagai puasa sunnah yang dianjurkan dalam ajaran Islam untuk dilakukan selama enam hari di bulan Syawal.

Puasa ini bisa mulai dijalankan sehari pasca Hari Raya Idul Fitri atau tanggal 2 Syawal, seperti dikutip dari laman resmi NU Online.

  
Rasulullah SAW sendiri sejatinya pernah menerangkan bahwa siapa saja yang menjalankan puasa Syawal selama enam hari pasca bulan Ramadhan, maka orang tersebut akan mendapatkan pahala setara dengan satu tahun lamanya puasa.

Hukum Puasa Syawal di Hari Jum’at

Dilansir dari laman resmi Muslim, hukum puasa syawal di hari jum’at terbagi menjadi tiga yaitu, sebagai berikut.

1. Dilarang berpuasa syawal di hari jum’at

Terdapat segolongan ulama yang melarang pelaksanaan puasa sunnah syawal terkhusus di hari Jum’at saja. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana berikut.

Hukum Puasa Syawal di Hari Jum’at
Hadits larangan untuk berpuasa syawal di hari jum’at. (Foto: Muslim)

Artinya: “Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula mengkhususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya, kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim)

Larangan ini sejatinya memiliki hikmah di mana jum’at dipandang sebagai hari raya pekanan kaum muslimin agar dapat lebih fokus dan semangat dalam menjalankan ibadah.

Ibadah-ibadah tersebut di antaranya seperti berdoa’, mandi, dzikir, salat, takbir, menunggu waktu sholat, mendengarkan khutbah, serta memperbanyak amalan shalih lainnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Gelar Seminar Saintifikasi Jamu, IDI Dorong Obat Tradisional Jadi Opsi Pengobatan Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 17:41 WIB
Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Bertemu Gubernur Jenderal Australia, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 16:57 WIB
Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Rekam Sejarah Irigasi Sekaligus Dongkrak Pariwisata, Pemkab Sleman Resmi Luncurkan Prangko Buk Renteng

Jumat, 17 Mei 2024 15:54 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Polemik RUU Penyiaran, Fadli Zon: Masih Terbuka Masukan dari Masyarakat

Jumat, 17 Mei 2024 15:48 WIB
Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Mencapai Rp 23 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024 15:45 WIB
Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Polemik RUU Penyiaran, Wamen Kominfo: Kami Belum Menerima Drafnya Secara Resmi

Jumat, 17 Mei 2024 15:43 WIB
Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Detik-detik Kebakaran di Pasar Karangkobar Banjarnegara, Damkar 4 Kabupaten Dikerahkan

Jumat, 17 Mei 2024 15:26 WIB
Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Muncul Larangan Study Tour, PHRI Gunungkidul : Respon Emosional Sesaat

Jumat, 17 Mei 2024 13:16 WIB
5 Pelaku Begal Casis Bintara Dibekuk, 1 Tewas Ditembak di Dada Karena Melawan

5 Pelaku Begal Casis Bintara Dibekuk, 1 Tewas Ditembak di Dada Karena Melawan

Jumat, 17 Mei 2024 13:14 WIB
Dana Hibah Bawaslu Bantul Untuk Pilkada 2024 Capai Rp 13,5 Miliar, Ini Rincian ...

Dana Hibah Bawaslu Bantul Untuk Pilkada 2024 Capai Rp 13,5 Miliar, Ini Rincian ...

Jumat, 17 Mei 2024 10:46 WIB