2. Makruh berpuasa syawal di hari jum’at
Dalam Fatawa al-Kubra (6:160), seorang Syaikhul Islam bernama Ibnu Taimiyah rahimahullah menyampaikan bahwa pengkhususan puasa hari Jum’at maupun Rajab itu makruh menurut petunjuk sunnah terdahulu.Namun bisa dikatakan sah apabila menggandengkan puasa di hari Jum’at dengan hari sebelum dan sesudahnya, seperti Kamis-Jum’at atau Jum’at-Sabtu. Apabila terdapat kondisi khusus karena telah bernazar sesuatu, maka hukumnya menjadi tidak makruh.
Artinya: “Para ulama Syafi’iyah berkata bahwa dimakruhkan mengkhusukan puasa pada hari Jumat saja. Namun hendaknya disambung dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”
Lanjutan dari arti hadist tersebut yaitu, “Apabila hari Jumat bertepatan dengan puasa nazar, semisal hari dia mendapatkan kesembuhan atau pas hari kedatangan si fulan, maka puasa pada hari Jumat itu tidaklah makruh.”
3. Diperbolehkan berpuasa syawal di hari jum’at
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti’ (6: 477) menjelaskan bahwa puasa di hari Jum’at itu diperbolehkan. Tentu diikuti dengan syarat hanya memiliki waktu luang di hari Jum’at, alih-alih berniat untuk mengkhususkan momen tersebut.Artinya: Kesimpulannya, jika dia mengkhususkan puasa pada hari Jumat, bukan dengan maksud hari Jumatnya saja, tetapi karena memang hari Jumat itu ia luang dan sempat, maka secara dzahir hukumnya tidaklah makruh dan tidak mengapa.”
Demikian beberapa penjelasan mengenai tiga hukum puasa syawal di hari jum’at beserta hadits-hadits para ulama yang terkait.****