Informasi Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Penjelasan Kemenpan RB
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
2. Hak
Dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara, PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Untuk pengembangan kompetensi bagi PNS dan PPPK diatur sebagai berikut.
a. Bagi PNS, dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
b. Bagi PPPK, dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
3. Manajemen
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak terdapat dalam manajemen PPPK, sehingga hal ini menjadi perbedaan antara keduanya.
Calon PNS yang kemudian menjadi PNS, mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang selalu berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sementara, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Hal ini disebabkan oleh PPPK hanya sebagai pegawai dengan masa kerja yang telah ditentukan.