Informasi Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dibuka, Ini Penjelasan Kemenpan RB
BACA JUGA : Fenomena Pengunduran Diri CPNS dan PPPK Menurut Guru Besar Universitas Airlangga4. Masa Kerja PNS memiliki masa kerja hingga memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara, PPPK memiliki masa kerja sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja. 5. Proses Seleksi Dalam mengikuti proses seleksi CPNS, calon CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Tidak hanya itu, terdapat dua tahapan dalam seleksi CPNS, yakni tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Komptensi Bidang (SKB). Dalam tahapan SKD, memiliki tiga materi soal, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara, dalam proses seleksi PPPK, calon pendaftar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru. Terdapat empat materi dalam seleksi PPPK, yaitu Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, Kompetensi Sosio-Kultural, dan Wawancara. Kelima perbedaan ini perlu dipahami calon pendaftar agar dapat membedakan CPNS dan PPPK yang merupakan proses perekrutan yang berbeda.