Berita , Jabar

Jadwal SIM Keliling Cimahi Maret 2023, Catat Waktu, Tempat, dan Persyaratan yang Perlu Diperhatikan

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Jadwal SIM Keliling Cimahi Maret 2023
Jadwal SIM keliling Cimahi Maret 2023 beserta informasi waktu, tempat, dan persyaratan yang perlu diperhatikan. (Foto: Tangkap Layar YouTube/SIMLing)

HARIANE – Jadwal SIM keliling Cimahi Maret 2023 beserta informasi waktu, tempat, dan persyaratan yang perlu diperhatikan telah dirilis secara resmi oleh pihak Satpas SIM Polres Cimahi.

Informasi ini penting bagi seluruh masyarakat sekitar Kota Cimahi, Jawa Barat, khususnya yang ingin mengurus perpanjangan SIM sesuai ketetapan jam kerja operasional.

SIM yang telah lewat dari masa berlakunya hanya dapat berfungsi setelah melakukan berbagai tahap pengurusan hingga dapat diterbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Jadwal SIM Keliling Cimahi Maret 2023 

Layanan SIM keliling pada area Cimahi dibuka pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Untuk hari Jumat dan Sabtu sendiri layanan ditutup pukul 10.00 WIB.

Adapun  jadwal SIM keliling Cimahi Maret 2023 yang dilansir dari akun Instagram @simsatlantaspolrescimahi, yaitu:

1. Hari senin: Alun-Alun Kota Cimahi

2. Hari selasa: Masjid Agung Lembang – KBB
3. Hari rabu: Cimahi Mall
4. Hari kamis:  Alun-Alun Kota Cimahi
5. Hari jum’at: Gate Tol Padalarang Timur
6. Hari sabtu: Cimahi Mall
*Catatan: jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling di Polres Cimahi

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengurus perpanjangan SIM di Polres Cimahi, di antaranya adalah:

1. KTP asli dan foto copy (bisa menggunakan surat keterangan pengganti KTP bila tidak ada)

2. SIM yang masih berlaku
3. Pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak 14 hari sebelum lewat masa berlaku
4. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pasca dilakukan peninjauan di lokasi SIM keliling setempat
5. Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
6. Untuk SIM yang telah lewat dari masa berlaku bisa mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Satpas/ Polres setempat sesuai keterangan domisili masing-masing yang tertera dalam KTP 

Setiap warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM hendak patuh terhadap aturan protokol kesehatan dengan cara mengenakan masker, cuci tangan, serta tetap menjaga jarak aman.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Naik Fantastis, Berikut Info ...

Selasa, 03 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 3 Juni 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 03 Juni 2025
Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Waspadai Kasus Covid Baru, Dinkes Bantul Mulai Sosialisasi ke Fasyankes

Senin, 02 Juni 2025
Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Persiapan Puncak Haji, PPIH Ingatkan Jemaah Bawa Barang Ini Saat Wukuf

Senin, 02 Juni 2025
Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025