Idul Fitri 1444H

Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Haram Dilakukan di Waktu ini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
batas akhir bayar zakat fitrah
Inilah batas akhir bayar zakat fitrah yang sebaiknya diketahui. (Freepik/lifeforstock)

HARIANE – Menjelang 1 Syawal 1444 H, banyak umat Islam yang belum memahami kapan batas akhir bayar zakat fitrah.

Padahal jika tak mengetahui perkara tersebut, bisa saja seorang Muslim justru membayar zakat di waktu yang diharamkan.

Mengeluarkan zakat fitrah di waktu yang diharamkan tentu akan membuat seorang Muslim berdosa.

Itulah sebabnya penting untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah supaya tidak salah kaprah.

Lantas kapankah waktu membayar zakat fitrah yang diharamkan tersebut? Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Kapan Batas Akhir Bayar Zakat Fitrah?

Dilansir dari NU Online, sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan sebuah hadits yang menjelaskan hikmah serta waktu utama membayar zakat fitrah.

Hadits ini juga telah dinilai sebagai hadits shahih menurut Imam Al Hakim. Berikut bunyinya :

batas akhir bayar zakat fitrah
Hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. (NU Online)

Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia sedekah sunnah biasa,” Hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu majah.

batas akhir bayar zakat fitrah
Ilustrasi suasana shalat Id di Masjid. (Pexels/Chattrapal Shitij Singh)

Dari hadits tersebut, para ulama dari mazhab Syafi’i akhirnya mengkategorikan pembayaran zakat fitrah berdasarkan lima waktu berikut ini :

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB