Berita , Jabodetabek
Kasus Bullying Binus School Serpong, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 Anak Berkonflik Hukum
HARIANE - Polres Tangerang Selatan menetapkan 4 tersangka dan 8 anak berkonflik hukum (ABH) dalam kasus bullying Binus School Serpong yang melibatkan anak salah satu artis di Indonesia.
Total ada 12 orang yang dinaikkan status hukumnya yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kekerasan dan pengeroyokan, bahkan keasusilaan.
Inisial empat tersangka yang telah ditetapkan adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Keempatnya diduga melakukan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 atas Perubahan 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 70 KUHP.
Polisi juga menetapkan tujuh orang anak saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dengan dugaan tindak pidana yang sama.
Selain itu, satu orang anak saksi yang ditetapkan sebagai ABH diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan, ditambah dengan dugaan tindakan yang melanggar kesusilakaan terhadap anak korban bullying di Binus School Serpong.
Polisi tak menyebutkan inisial dari 8 ABH yang terlibat pada kasus perundungan anak sekolah tersebut.
"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 tersangka," terang Polres Tangerang melalui konferensi pers hari ini Jumat, 1 Maret 2024.
Penetapan tersangka dan ABH tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis, 29 Februari 2024 di mana ke-12 orang yang bersangkutan sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Gelar perkara dilakukan lantaran penyidik Polres Tangerang menilai sudah memiliki cukup bukti dari hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan selama masa penyidikan.
Penerapan Pasal Berlapis untuk Kasus Bullying Binus School Serpong
Kasus perundungan yang melibatkan anak Vincent Rompies tersebut dikenakan pasal berlapis oleh Polres Tangerang.
Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 menyebutkan sanksi untuk pelanggar Pasal 76c akan dikenakan dengan hukuman pidana penjara selama maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.