Berita , Jabodetabek
Kasus Bullying Binus School Serpong, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 Anak Berkonflik Hukum
Tim Red 4
Polres Tangerang Selatan ungkap tersangka dan ABH yang terlibat dalam kasus bullying Binus School Serpong. (Foto: YouTube/KOMPASTV)
Kemudian Pasal 170 KUHP yang juga dikenakan pada salah satu ABH atas dugaan perbuatan asusila memberikan sanksi penjara pidana maksimal 7 tahun.
Polres Tangerang juga menerapkan aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual (TKPS) untuk kasus bullying Binus School Serpong yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 (d) juncto Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan. ****