Berita , Jatim
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Malang, Pelaku Gunakan Modus Menggiurkan
HARIANE - Kasus tindak pidana perdagangan orang di Malang akhirnya terungkap dan dijelaskan secara rinci kepada publik.
Korban kasus TPPO di Malang terkini ini tidak hanya dialami oleh orang dewasa yang berusia di atas 17 tahun saja.
Akan tetapi, menurut keterangan yang ada mengenai kasus TPPO di Malang terkini, terdapat pula korban yang usianya tidak sampai 17 tahun alias masih di bawah umur.
Berikut informasi detail mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Malang, Jawa Timur.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Malang
Dihimpun dari akun Instagram resmi Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polres Malang mengadakan konferensi pers pada Kamis, 15 Juni 2023.
Saat konferensi pers tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Malang.
Menurut informasi yang diberikan, TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus ini berada di dua tempat yakni Warung Kopi di daerah Gondanglegi dan guesthouse yang ada di wilayah Pakisaji.
Pada Kamis, 15 Juni 2023, satuan reksrim unit PPA (Perempuan dan anak) Malang ini berhasil menindak tujuh pelaku. Dua orang di antaranya sudah P21 atau berkas sudah lengkap sehingga masuk ke tahap di kejaksaan.