Berita , Jatim
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Malang, Pelaku Gunakan Modus Menggiurkan
Berdasarkan temuan, korban dari kejadian ini yaitu 5 orang dewasa dan 6 anak di bawah 17 tahun.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan berbagai barang bukti seperti uang tunai, ponsel, dan pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka.
Dalam melakukan tindak kejahatannya, pelaku menggunakan modus membujuk rayu korban untuk mau bekerja di luar negeri sampai bekerja sebagai pramusaji di warung kopi.
Namun, pada kenyataan pelaku menjual korban melalui aplikasi pertemanan online untuk dijadikan pekerja seks komersil.
Pelaku akan dikenakan pasal yang terdapat pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan mendapatkan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.
Sedangkan saat ini para korban kasus TPPO Malang Juni 2023 sedang mendapat perawatan psikologi dari tim Trauma Healing Sie Dokkes Polres Malang.
Dari kejadian berikut, pihak kepolisian mengimbau agar para orang tua meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya.
Selain itu diimbau kepada masyarakat bagi yang menjumpai atau mengalami kejadian serupa diharapkan segera lapor pada Polsek atau Polres setempat.
Demikian informasi mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang di Malang.****